Pajak Hiburan Kota Serang Tembus Rp5 Miliar di 2025, Lampaui Target Daerah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat kinerja gemilang pada sektor Pajak Hiburan Kota Serang tahun 2025, berhasil menembus angka Rp5 miliar dan melampaui target yang ditetapkan, menandai pertumbuhan signifikan PAD.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten, mencatatkan kinerja luar biasa dalam penerimaan pajak hiburan sepanjang tahun anggaran 2025. Realisasi pendapatan dari sektor ini berhasil menembus angka Rp5 miliar, melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Capaian ini menunjukkan tren positif yang signifikan, terutama menjelang penghujung tahun anggaran.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, menjelaskan bahwa per 31 Desember 2025, pajak hiburan berhasil mencatatkan realisasi pendapatan sebesar Rp5,063 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi dari target murni yang dipatok di angka Rp4,8 miliar, menunjukkan efektivitas pengelolaan pajak daerah. Ini merupakan kontribusi penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Lonjakan penerimaan Pajak Hiburan Kota Serang ini sebagian besar didorong oleh fenomena menjamurnya tempat hiburan berbasis olahraga di wilayah tersebut. Arena biliar dan lapangan padel kini tengah digandrungi masyarakat, menjadi pemicu utama peningkatan pendapatan. Bapenda memastikan seluruh tempat usaha baru telah terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk optimalisasi potensi daerah.
Capaian Gemilang Pajak Hiburan Kota Serang 2025
Berdasarkan data pembukuan per 31 Desember 2025, realisasi pendapatan dari Pajak Hiburan Kota Serang mencapai Rp5,063 miliar. Angka ini melampaui target murni yang sebelumnya dipatok di angka Rp4,8 miliar. Keberhasilan ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan potensi ekonomi yang berkembang di Kota Serang.
Hari W. Pamungkas merinci bahwa persentase realisasi pajak hiburan menyentuh angka 105,49 persen dari target. Capaian ini menghasilkan surplus penerimaan sebesar Rp263,6 juta. Surplus ini menjadi indikator kuat terhadap pertumbuhan sektor hiburan di kota tersebut.
Kinerja positif ini menunjukkan bahwa sektor hiburan memiliki peran krusial dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan ini juga membuktikan bahwa strategi pengawasan dan pendataan wajib pajak yang dilakukan Bapenda berjalan dengan baik.
Pertumbuhan Sektor Olahraga dan Rekreasi Dorong Pendapatan
Lonjakan signifikan dalam penerimaan Pajak Hiburan Kota Serang dijelaskan Hari W. Pamungkas sebagai dampak dari menjamurnya tempat hiburan berbasis olahraga. Arena biliar dan lapangan padel menjadi contoh utama fasilitas yang kini sangat digandrungi masyarakat. Perkembangan ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan aktivitas rekreasi warga.
Pihak Bapenda telah memastikan bahwa seluruh tempat usaha baru, termasuk biliar, padel, dan wahana hiburan olahraga lainnya, telah didata. Mereka juga telah didaftarkan secara resmi sebagai Wajib Pajak Kota Serang. Langkah ini krusial untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor yang sedang berkembang pesat ini.
Kemajuan Kota Serang secara keseluruhan turut memicu peningkatan aktivitas masyarakat di sektor rekreasi dan olahraga. Hal ini menciptakan dampak positif yang berkelanjutan terhadap pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah. Bapenda terus memantau dan mengidentifikasi potensi pajak baru seiring dinamika kota.
Komitmen Bapenda dalam Optimalisasi Pajak
Hari W. Pamungkas menegaskan komitmen Bapenda untuk terus mengoptimalkan pemungutan pajak secara humanis dan transparan. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif. Transparansi dalam pengelolaan pajak menjadi prioritas utama.
Optimalisasi penerimaan pajak ini memiliki tujuan strategis untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Serang. Selain itu, dana yang terkumpul juga dialokasikan untuk peningkatan layanan publik bagi seluruh warga. Kontribusi pajak hiburan sangat vital dalam mewujudkan visi pembangunan kota.
Bapenda terus berupaya memperbarui data objek dan subjek pajak, serta menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai perubahan zona nilai tanah. Upaya ini dilakukan untuk mengejar target pajak daerah yang ditetapkan.
Sumber: AntaraNews