OJK Ungkap Modus Debitur Nakal agar Kendaraan Tidak Ditarik Meski Terlambat Membayar Cicilan
Oleh karena itu, OJK mengimbau agar perusahaan pembiayaan tetap mengikuti prosedur penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat fenomena debitur yang mengalami kredit macet dan meminta perlindungan dari pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa laporan mengenai hal ini telah diterima dari beberapa perusahaan pembiayaan.
"OJK telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik," ungkap Agusman dalam pernyataannya yang dikutip Senin (11/8).
Agusman juga menjelaskan bahwa praktik semacam ini dapat mengganggu proses eksekusi agunan yang seharusnya sah menurut hukum. Eksekusi tersebut merupakan bagian dari perjanjian pembiayaan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Jika fenomena ini terus dibiarkan, maka akan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi industri pembiayaan. "Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, OJK mengimbau agar perusahaan pembiayaan tetap mengikuti prosedur penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lembaga pembiayaan diwajibkan untuk menggunakan jasa debt collector yang telah tersertifikasi dan dilarang melakukan tindakan yang bersifat intimidatif.
"OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif. Selain itu, perusahaan didorong untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat," tambah Agusman.
Tingkat Kredit Bermasalah Tetap Terjaga
Berdasarkan laporan bulanan industri, hingga Juni 2025, tingkat risiko kredit bermasalah di sektor perusahaan pembiayaan tetap terjaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio Non Performing Financing (NPF) gross berada di angka 2,55 persen dan NPF net mencapai 0,88 persen.
Hal ini menandakan bahwa kondisi industri pembiayaan masih dalam keadaan yang relatif sehat.
"Jika fenomena ini berlangsung lama, maka berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, seperti terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit," ujarnya. Selain itu, dalam jangka panjang, situasi ini dapat mengakibatkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan menjadi lebih terbatas bagi masyarakat luas.
Kerja Sama dengan Aparat
Untuk menyelesaikan masalah yang ada di lapangan, OJK secara aktif berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa eksekusi jaminan fidusia berjalan dengan lancar, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya keresahan dan konflik di masyarakat.
"OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib," ujarnya.
Selain itu, sangat penting untuk meningkatkan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang terdapat dalam perjanjian pembiayaan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan mengurangi potensi sengketa di masa depan.