Mulai Bulan Depan, Purbaya Ingin Tarik Peredaran Rokok Ilegal untuk Masuk ke Sistem Legal
Purbaya mengaku telah merampungkan proposal penambahan layer cukai rokok dan akan segera membawanya ke DPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan layer (lapisan tarif) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, mulai bulan depan atau Mei 2026.
"Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal," kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (10/4).
Purbaya mengaku telah merampungkan proposal penambahan layer cukai rokok dan akan segera membawanya ke DPR. Dalam proposal itu, Purbaya ingin menarik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu.
Bagi pelaku yang tidak ingin beralih ke sistem legal, Purbaya memastikan akan menindak tegas dengan menutup penyebaran bisnis ilegal mereka.
"Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup," tegasnya.
Adapun terkait proyeksi penerimaan dari legalisasi rokok ilegal tersebut, Purbaya menyatakan enggan memberikan proyeksi kasar dan akan memberikan prediksi yang lebih presisi nantinya setelah aturan berjalan sekitar dua bulan.
"Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa. Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” tutur Menkeu.
Kerugian Negara dari Rokok Ilegal
Sebelumnya, Lembaga think-tank berbasis di Kuala Lumpur, Center for Market Education (CME), rokok ilegal telah mengambil sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik. CME juga mencatat bahwa potensi penerimaan yang hilang setara dengan sekitar 14 persen dari total belanja kesehatan nasional, hampir 4 persen dari anggaran pendidikan, serta sekitar 12 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau yang sudah dikumpulkan negara.
"Kebocoran potensi pendapatan negara ini semakin penting untuk menjadi perhatian, sebab banyak pembiayaan program prioritas negara yang dapat disokong jika dana tersebut berhasil diselamatkan," ujar Chief Executive Officer (CEO) CME, Carmelo Ferlito.
Sepanjang tahun 2025, jumlah batang rokok yang melanggar aturan meningkat hingga 1,5 miliar batang, dari sebelumnya 792 juta batang pada 2024. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan mencapai 77,3 persen.
Sebagai gambaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp3.786,5 triliun dengan proyeksi defisit 2,48 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sedikit lebih rendah dibandingkan proyeksi 2025 sebesar 2,78 persen. Hal ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo untuk menjaga batas defisit di bawah 3 persen, sambil terus berupaya memperluas belanja nasional.
Proyeksi alokasi anggaran Rp25 triliun yang bocor setiap tahun ini sudah dipetakan oleh CME ke beberapa program prioritas negara. Pertama, di sektor kesehatan dan kesejahteraan tenaga medis. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola JKN telah memperingatkan potensi defisit sekitar 20 triliun akibat naiknya klaim layanan kesehatan dan peningkatan usia penerima manfaat.
Analis Bank Dunia juga menyoroti rerata gaji dokter di puskesmas sekitar Rp 5,97 juta per bulan atau Rp 71,6 juta per tahun. Dana 25 triliun yang hilang dari rokok ilegal tadi bisa setara dengan pembiayaan sekitar 350.000 tahun masa kerja dokter di layanan primer.
Program kedua, Makanan Bergizi Gratis (MBG). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan menjangkau hingga 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia pada tahun 2026. Dengan estimasi penerima manfaat MBG sekitar Rp 4 juta per orang per tahun, dana Rp 25 triliun yang hilang akibat rokok ilegal secara teoritis bisa mendukung jutaan tambahan penerima manfaat atau memperkuat jaringan distribusi di lapangan.
Lini Pendidikan
Ketiga, di lini pendidikan. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sekitar Rp17,2 triliun dengan skema beasiswa pendidikan tinggi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) bagi sekitar 1,2 juta mahasiswa secara nasional. Di skala daerah, potensi peningkatan kualitas pendidikan juga disokong dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), khususnya di daerah-daerah penghasil tembakau.
Sebagai informasi, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan DBH CHT sebesar Rp3,28 triliun yang didistribusikan hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Jika kebocoran anggaran akibat rokok ilegal dapat ditekan, negara memiliki setidaknya tambahan Rp 25 triliun yang bisa digunakan untuk membiayai tambahan 1,7 hingga 1,8 juta beasiswa selama satu tahun di skala nasional.
Dampaknya pun tak hanya di sisi beasiswa, tetapi juga pada potensi pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang lebih merata, sampai ke tambahan insentif tenaga pengajar yang semakin membaik.
Kebocoran dana ini mencerminkan celah yang masih terbuka dalam tata kelola penerimaan negara. Di tengah tuntutan pembiayaan yang terus meningkat, ruang fiskal yang hilang ini menempatkan tekanan tambahan pada keberlanjutan program prioritas. Penguatan pengawasan, konsistensi penegakan hukum, dan ketepatan desain kebijakan adalah kunci agar potensi penerimaan pendapatan negara, utamanya dari industri rokok, dapat benar-benar dimanfaatkan secara optimal.