Menkeu Purbaya Blak-Blakan Belum akan Terapkan Cukai Popok dan Tisu Basah, Ternyata Ini Alasannya
Menkeu Purbaya akan menerapkan pajak atau cukai tambahan jika perekonomian Indonesia sudah stabil dan tumbuh sebesar 6 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengenaan cukai untuk produk popok dan tisu basah belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat. Jadi, saya acuannya sama dengan sebelumnya," kata Purbaya dalam konferensi pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11).
Ia menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pajak atau cukai tambahan jika perekonomian Indonesia sudah stabil dan tumbuh sebesar 6 persen. Jika sudah terpenuhi, pihaknya baru menerapkan pajak tambahan.
"Sebelum ekonominya stabil, saya nggak akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan. Betul nggak? Jadi sama ini, pandangannya seperti itu. Nggak berubah," ujarnya.
Tahap Kajian Ilmiah
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pengenaan cukai untuk produk popok dan tisu basah masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
"Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ujar DirekturKomunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala menjelaskan, secara prinsip, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai.
Adapun kriterianya terdiri dari empat hal, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.
Kajian Tindak Lanjut PP 83 Tahun 2018
Lebih lanjut, DJBC menjelaskan bahwa kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai.
Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).
"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," ujar Nirwala.