Kejar Standar MSCI, OJK Perkuat Pengawasan Free Float Saham 15%
Menanggapi perhatian MSCI, OJK berencana menerbitkan ketentuan mengenai free float minimal sebesar 15% dan memastikan penerapan transparansi yang optimal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia agar sesuai dengan standar Morgan Stanley Capital International (MSCI).Salah satu langkah yang dilakukan OJK adalah menerapkan aturan free float saham, yaitu ketentuan tentang jumlah minimum saham perusahaan yang harus dimiliki publik dan bisa diperdagangkan di pasar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia sedang mempersiapkan berbagai langkah untuk meningkatkan transparansi. Ini termasuk publikasi data kepemilikan saham yang lebih komprehensif di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Januari 2026, yang mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% berdasarkan kategori investor.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan kualitas informasi demi mendukung pengambilan keputusan investor. Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk memenuhi permintaan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah lima persen, disertai kategori investor dan struktur kepemilikan, serta memastikan bahwa semua pengungkapan mengikuti praktik terbaik internasional.
Mahendra juga menegaskan, "Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional," yang dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (29/1/2026). Selain itu, Mahendra menambahkan bahwa SRO pasar modal akan mengeluarkan ketentuan mengenai free float minimum sebesar 15 persen dengan penerapan transparansi yang baik.
OJK juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk penetapan exit policy bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam waktu yang ditentukan. Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Bagian dari Agenda Reformasi
OJK juga akan meminta SRO untuk mengirimkan data mengenai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dari emiten di pasar modal kepada MSCI. Mahendra menegaskan bahwa semua langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan yang bertujuan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kualitas pasar modal Indonesia. Selain itu, langkah ini akan diawasi secara langsung melalui koordinasi dengan semua pemangku kepentingan yang terlibat.
"Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung agar seluruh proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu," ujarnya. Mahendra menambahkan bahwa secara umum, penjelasan dari MSCI memberikan masukan yang positif bagi pasar modal Indonesia.
"Apa pun respons dari MSCI terhadap penyesuaian yang sedang dikaji, kami akan memastikan bahwa penyesuaian lebih lanjut, jika diperlukan, akan dilaksanakan sampai final sehingga dapat diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI," kata Mahendra. Dengan demikian, OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan pasar modal yang lebih transparan dan berkualitas, demi menarik lebih banyak investor baik domestik maupun internasional.
Perkembangan Pasar
Terkait dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), OJK secara aktif memantau perkembangan pasar secara berkelanjutan dengan memperhatikan berbagai faktor risiko yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam upaya untuk menjaga stabilitas pasar, OJK bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan dan dapat mengoptimalkan sejumlah instrumen kebijakan, seperti mekanisme buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), trading halt, dan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK menunjukkan komitmennya untuk menjaga kepastian kebijakan serta konsistensi reformasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia tetap memiliki kredibilitas dan daya saing yang tinggi. Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih stabil dan menarik bagi para investor.