Kasus Radioaktif: Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Impor Scrap Murah
Tanpa pengawasan ketat, sangat mungkin masuk barang terkontaminasi radioaktif. Termasuk scrap dan baja murah.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan menuntut PT Modern Land Cikande dan PT Peter Metal Technology (PMT) dampak tragedi cemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang. Dua perusahaan itu dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk impor. Tanpa pengawasan ketat, sangat mungkin masuk barang terkontaminasi radioaktif. Termasuk scrap dan baja murah.
Pakar ekonomi lingkungan IPB University, Eka Intan Kumala Putri mengatakan, pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap impor berbagai material yang potensial tercemar radioaktif. Termasuk scrap dan baja murah dan berkualitas rendah dari beberapa negara.
Pengawasan tersebut, harusnya dilakukan sejak scrap dari sumbernya. Terlebih, imbuhnya, sebenarnya kasus serupa juga pernah terjadi di Brasil tahun 2005. ”Cs-137 juga, scrap juga,” kata dia.
Salah satu spot pengetatan pengawasan impor, kata Eka, adalah pelabuhan. Selain terkait aspek legalitas produk yang akan masuk ke Indonesia, pengetatan pengawasan juga harus dilihat dari sisi lingkungan. Misal, apakah produk tersebut potensial merusak lingkungan, potensial menimbulkan keterpaparan.
Di sisi lain Eka berharap, terdapat tindakan ke perusahaan yang diduga menjadi lokasi pengolahan material yang mengandung radioaktif Cs-137. Tindakan tegas diperlukan, sebagai efek jera agar kejadian serupa tak terulang lagi.
"Harus ditindak tegas. Sekarang misal, orang-orang terpapar yang sekarang dirawat di RS Fatmawati, siapa yang tanggung jawab?" tegas Eka kepada media hari ini.
Periksa Instrumen Pengawasan Secara Menyeluruh
Country Director Geenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan, sistem pengawasan terhadap produk impor, termasuk scrap memang harus ditingkatkan. Dalam hal ini, kata dia, Pemerintah harus memeriksa instrumen-instrumen pengawasan yang ada secara menyeluruh.
"Jadi pengawasan monitoring bahan baku impor jangan hanya on paper, jangan hanya administratif. Tetapi harus punya instrumen, harus punya device untuk melakukan deteksi. Terutama pada wilayah-wilayah industri yang memang punya risiko seperti ini," kata dia.
Aturan tersebut, kata Leonard, harus dilakukan secara menyeluruh. Termasuk produk China dan negara-negara lain. "Harus menyeluruh, semuanya. Memang kita tahu perdagangan paling besar sama Cina sekarang. Dan dengan situasi industri baja kita yang juga, ada yang bilang di titik nadir juga, gitu. Kemungkinan limpahan produksi dari, produksi baja Cina, apakah itu scrap atau bahan baku yang lain, itu besar," kata Leonard.
Pemerintah Gugat PT Modern Cikande dan PT PMT
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan menuntut PT Modern Land Cikande dan PT Peter Metal Technology (PMT) dampak tragedi cemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang. Dua perusahaan itu dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, Rabu, (1/10).
Kedua perusahaan itu juga dimintai pertanggungjawabannya untuk menangani cemaran Cesium 137 di sekitar kawasan Industri Modern Cikande.
Tak hanya itu, KLH juga tengah menyusun gugatan pidana kepada PT PMT dan Modern Cikande. "Mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 Pasal 98 ayat 1, yang atas kelalaiannya, jadi kita melihat atas kelalaiannya," terangnya.