Intip, Kisaran Insentif dan Gaji Direksi BPJS Kesehatan
Tak hanya itu mereka juga menyoroti insentif atau gaji direksi BPJS Kesehtan yang sempat diperbincangkan di tahun 2019 hingga 2020 lalu.
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menjadi sorotan masyarakat di media sosial lantaran ada gelagat bubarnya lembaga tersebut. Hal itu dipicu pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah mengakui BPJS Kesehatan saat ini tak mampu menanggung semua pembiayaan obat dan pengobatan untuk semua jenis penyakit.
Dia menyebut hal itu dikarenakan keterbatasan biaya yang ditabggung oleh BPJS Kesehatan.
"Yang mau saya sampaikan, tidak semua itu (penyakit) tercover BPJS," kata Budi.
Melihat pernyataan tersebut netizen di media sosial khususnya X, beranggapan lembaga tersebut memiliki gelagat pembubaran.
"Lengah dikit @BPJSKesehatanRI bisa bubar! Jangan biarkan Negara lari dari tanggung jawab konstitusionalnya. Apakah kita mau kembali ke era rakyat miskin tidak bisa mendapat pengobatan? Atau mereka yg mampu jadi miskin karena biaya berobat yang mahal?" tulis salah satu akun X.
Tak hanya itu mereka juga menyoroti insentif atau gaji direksi BPJS Kesehtan yang sempat diperbincangkan di tahun 2019 hingga 2020 lalu.
Lantas berapa gaji atau insentif yang bakal diterima para direksi?
Kisaran Gaji dan Insentif
Melansir dari berbagai sumber, dalam laporan bulanan BPJS Kesehatan, beban insentif direksi kesehatan dalam setahun dianggaran di Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebesar Rp32,9 miliar untuk 8 orang direksi BPJS Kesehatan tahun 2019.
Artinya dari jumlah tersebut 8 direksi itu mendapatkan Rp4,11 miliar per tahun per orang atau sekitar Rp342,6 juta per bulan/per orang.
Sementara pada periode yang sama beban insentif dewan pengawas BPJS Kesehatan untuk 7 orang pengawas rata-rata Rp2,55 miliar. Namun untuk data terbaru di tahun 2025 belum ada informasi lanjutan terkait RKAT yang baru.
Sebetulnya, gaji dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS Kesehatan di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013.
Untuk penghasilan anggota dewan pengawas dan anggota direksi terdiri atas gaji dan manfaat tambahan lainnya.
"Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi selain mendapat penghasilan juga dapat memperoleh Insentif," bunyi Pasal 4 Ayat 2 dikutip Selasa (21/1).
Formula Hitung Gaji
Adapun formula perhitungan gaji, sebagai berikut
Gaji = Gaji Dasar x Faktor Penyesuaian Inflasi x Faktor Jabatan.
Gaji dasar ditetapkan berdasarkan beban kerja dan kinerja operasional BPJS. Sedangkan beban kerja ditetapkan berdasarkan atas pertimbangan terhadap ukuran dan jumlah aset yang dikelola BPJS serta besarnya tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJS yang bersangkutan.
"Kinerja operasional BPJS ditetapkan dengan sekurang-kurangnya mempertimbangkan pelayanan, mutu, manfaat bagi masyarakat, dan indikator keuangan," tulis Pasal 5 ayat 4.
Kemudian gaji anggota Direksi ditetapkan sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama. Sementara besaran gaji anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut:
a. Gaji atau Upah Ketua Dewan Pengawas sebesar 60 persen Gaji Direktur Utama
b. Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari gaji Direktur Utama.
Di sisi lain, untuk manfaat 5ambahan lainnya, meliputi tunjangan dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas.
Adapun tunjangan terdiri atas:
a. tunjangan hari raya keagamaan
b. santunan purna jabatan
c. tunjangan cuti tahunan
d. tunjangan asuransi sosial
e. tunjangan perumahan.
Sedangkan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas terdiri atas:
a. kendaraan dinas
b. kesehatan
c. pendampingan hukum
d. olahraga
e. pakaian dinas
f. biaya representasi
g. biaya pengembangan.