Hebat! Tiga Kota di Kaltim Tuntaskan Pendaftaran Tanah, Balikpapan Bahkan Lampaui Target 100%
Menteri ATR/BPN apresiasi tiga kota di Kaltim yang tuntaskan Pendaftaran Tanah, bahkan Balikpapan lampaui target. Masih ada jutaan hektar lahan di Kaltim belum bersertifikat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan apresiasi tinggi. Apresiasi ini ditujukan kepada tiga kota di Kalimantan Timur (Kaltim) atas keberhasilan menuntaskan pendaftaran tanah secara lengkap. Kota-kota tersebut adalah Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.
Pujian ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim. Acara penting tersebut diselenggarakan di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada hari Jumat. Nusron secara khusus menyoroti pencapaian Balikpapan yang bahkan telah melampaui target 100%.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mewujudkan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Namun, masih terdapat tantangan besar dalam sertifikasi jutaan hektare lahan lainnya di Kaltim. Ini memerlukan sinergi kuat antar pemerintah daerah dan pusat.
Pencapaian Gemilang Pendaftaran Tanah di Kalimantan Timur
Keberhasilan tiga kota di Kaltim dalam menuntaskan pendaftaran tanah menunjukkan komitmen daerah. Menteri Nusron Wahid secara langsung memberikan penghargaan atas capaian ini. Balikpapan menjadi contoh luar biasa dengan pendaftaran yang melebihi 100 persen.
Provinsi Kaltim memiliki Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 4,55 juta hektare. Sementara itu, luas kawasan hutan mencapai 8,15 juta hektare. Meskipun demikian, sebagian kawasan ini telah mengalami perubahan fungsi di lapangan. Namun, belum dapat disertifikasi karena masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Dari total lahan yang ada, 65 persen atau sekitar 2,96 juta hektare lahan di Kaltim telah tersertifikasi. Angka ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam legalisasi aset. Namun, masih ada 1,59 juta hektare lahan yang belum bersertifikat dan memerlukan perhatian lebih lanjut. Dari lahan yang sudah terdaftar, 47 persen atau sekitar 1,39 juta hektare merupakan Hak Guna Usaha (HGU).
Tantangan dan Potensi Pendapatan Daerah dari Pertanahan
Proses pendaftaran tanah dan sertifikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum. Ini juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Hingga Oktober 2025, penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai Rp305 miliar. Angka ini diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun.
Data dari ATR/BPN juga menyoroti adanya Hak Atas Tanah yang telah berakhir masa berlakunya. Ini terjadi sejak tahun 1998 hingga April 2025 dan belum diperpanjang atau diperbarui. Totalnya mencapai 3.599 bidang dengan luas 14.397,49 hektare. Rinciannya meliputi 11 bidang HGU seluas 12.921,66 hektare, 3.502 bidang HGB seluas 1.265,01 hektare, dan 86 bidang Hak Pakai seluas 210,82 hektare.
Kondisi ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum termanfaatkan secara optimal. Perluasan sertifikasi dan penertiban hak atas tanah yang kedaluwarsa dapat meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan. Pendaftaran tanah yang tuntas akan mendukung hal ini.
Filosofi dan Sinergi dalam Pengelolaan Pertanahan
Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya memahami filosofi dasar pertanahan. Pemahaman ini krusial agar pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sinergis dan berkeadilan. "Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan," ujar Nusron.
Empat pilar utama dalam filosofi pertanahan meliputi kepemilikan lahan, nilai lahan, penggunaan lahan, dan pengembangan lahan. Pilar pertama, penguasaan tanah, berkaitan erat dengan keabsahan dan legalisasi tanah. Ini menjadi fondasi utama dalam setiap proses pendaftaran tanah.
Nusron juga menegaskan bahwa pengelolaan pertanahan tidak bisa dilakukan secara sektoral atau terpisah. Kolaborasi antar pemerintah daerah menjadi faktor kunci keberhasilan. "Kolaborasi itu penting. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Contohnya dalam sertifikasi tanah, hulunya ada di lurah dan camat. Tanpa surat dari mereka, kami di ATR/BPN tidak bisa melakukan sertifikasi," kata Nusron.
Oleh karena itu, memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas daerah sangatlah vital. Hal ini bertujuan untuk memastikan target pertanahan dan tata ruang tidak hanya berhenti sebagai angka di atas kertas. Pendaftaran tanah yang menyeluruh adalah bukti dari sinergi ini.
Sumber: AntaraNews