GoTo Siap Jalankan Arahan Prabowo Pangkas Potongan Tarif Ojol Menjadi 8 Persen
Pentingnya arahan dari Presiden terkait perlindungan bagi pekerja transportasi online yang diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan tanggapan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai penurunan tarif bagi pengemudi online (ojol), yang sebelumnya sebesar 20 persen menjadi 8 persen.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang diumumkan oleh Prabowo pada perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5).
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya arahan dari Presiden terkait perlindungan bagi pekerja transportasi online yang diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," jelas Hans.
Hans juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta semua pemangku kepentingan terkait kebijakan ini.
"Sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," imbuhnya. Dengan langkah ini, GOTO menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan kebijakan baru demi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Prabowo Pangkas Potongan Ojol
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pengemudi ojek online atau driver ojol. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan pendapatan mereka sebesar 92 persen dari aplikasi, serta memberikan jaminan melalui BPJS Kesehatan.
Prabowo juga menyatakan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. Dalam peraturan tersebut, Prabowo mengurangi potongan tarif yang dikenakan oleh aplikasi kepada pengemudi online, yang sebelumnya sebesar 20 persen kini menjadi 8 persen.
"Ojol harus diberi jaminan kecelakaan kerja dan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat (1/5).
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi ojek online dapat meningkat dan hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terlindungi dengan baik. Komitmen ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap sektor transportasi online yang semakin berkembang.
Aplikator Harus Patuhi Aturan Terbaru
Prabowo menegaskan bahwa pihak aplikator harus segera mematuhi ketentuan mengenai batas setoran tarif ojek online (ojol) yang ditetapkan di bawah 10 persen. Ia menyatakan,
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen? Bagaimana (kalau) 15 persen? Berapa, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Prabowo juga menekankan bahwa tidak adil jika pihak aplikator meminta setoran yang tinggi sementara ojol sendiri yang bekerja keras.
"Enak aje, Lo yang keringat die yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak para pengemudi ojol yang berjuang setiap hari demi penghidupan yang lebih baik.