Dukung Tata Kelola Ekspor SDA, Pengamat: Persoalan Under Invoicing Ini Bukan Isu Baru
Arief mengatakan, praktik under invoicing ekspor merupakan tindakan pelaku usaha yang melaporkan nilai atau volume ekspor lebih rendah.
Pengamat BUMN, Arief Poyuono menilai langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan upaya yang patut didukung.
Menurut dia, berbagai persoalan dalam tata niaga ekspor, termasuk praktik under invoicing, sudah berlangsung bertahun-tahun dan selama ini belum mendapat perhatian serius.
"Kalau pemerintah sekarang mau membenahi tata kelola ekspor, menurut saya itu langkah yang baik. Persoalan under invoicing ini bukan isu baru, sudah puluhan tahun menjadi masalah dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (3/6).
Arief mengatakan, praktik under invoicing ekspor merupakan tindakan pelaku usaha yang melaporkan nilai atau volume ekspor lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.
Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara, mengurangi devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia menyoroti berbagai kajian yang menunjukkan bahwa akumulasi nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari realisasi sebenarnya mencapai sekitar 908 miliar dolar AS atau setara lebih dari Rp15.000 triliun dalam kurun 1991 - 2024.
"Kalau angka kebocorannya sebesar itu, tentu kita tidak bisa menganggap ini persoalan kecil," ujarnya.
Arief mengaku heran selama bertahun-tahun praktik seperti ini tidak pernah menjadi perdebatan besar, namun saat sekarang ada upaya untuk membenahi dan meningkatkan transparansi, justru muncul banyak keraguan.
Menurut dia, pemerintah dan Danantara perlu diberikan ruang untuk menjalankan mandat yang telah diberikan, sehingga terlalu dini untuk menyimpulkan dampak kebijakan sebelum implementasi berjalan dan hasilnya dapat dievaluasi secara objektif.
"Danantara baru ditugaskan untuk memperkuat tata kelola ekspor. Lihat implementasinya, lihat hasilnya. Kalau memang ada kekurangan tentu bisa diperbaiki. Tapi jangan sebelum berjalan sudah langsung diasumsikan negatif," katanya.
Tujuan Utama Kebijakan
Dia menambahkan tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan sistem perdagangan komoditas yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Dengan tata kelola yang lebih baik, lanjutnya, posisi Indonesia sebagai eksportir utama berbagai komoditas strategis diharapkan semakin kuat di pasar global.
Ia juga menegaskan upaya penertiban tidak ditujukan kepada pelaku usaha yang patuh, melainkan kepada praktik-praktik yang selama ini berpotensi merugikan negara dan menciptakan distorsi pasar.
"Yang perlu dipahami, ini bukan soal mempersulit dunia usaha. Justru tujuannya menciptakan level playing field yang lebih sehat. Sudah saatnya praktik-praktik yang merugikan negara ditertibkan dan pelaku usaha yang tidak patuh ditangani dengan tegas," ujar Arief.
Menurut dia, selama kebijakan dijalankan secara transparan, bertahap, dan tetap memperhatikan kepastian usaha, dunia usaha tidak perlu khawatir terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
"Pada akhirnya yang diuntungkan adalah Indonesia. Devisa lebih optimal, tata kelola lebih baik, dan kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas Indonesia juga bisa semakin kuat," katanya.