Digugat Rp100 Miliar oleh Penumpang KA Bromo Anggrek, PT KAI Mangkir Sidang Perdana
Rolland menambahkan, surat pemanggilan sudah dilayangkan oleh pengadilan dan diterima para tergugat.
Sidang perdana terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo resmi ditunda. Sidang ditunda lantaran para tergugat tak hadir.
"Yang saya sayangkan adalah, ini perusahaan negara. Ini bisa sebagai potret, contoh, kan begitu. Ketika digugat, pada sidang pertama juga tidak hadir," kata Rolland di PN Bandung pada Selasa (19/5).
Rolland menambahkan, surat pemanggilan sudah dilayangkan oleh pengadilan dan diterima para tergugat. Dikarenakan para tergugat tak hadir, sidang akan ditunda selama dua pekan.
"Dia sudah menerima panggilan, setidaknya kalaupun dia punya jawaban atau apapun, ya hormati dululah proses persidangan ini. Kan begitu," ucap dia.
Gugatan Sudah Teregistrasi
Sebelumnya, gugatan itu sudah terregistrasi di PN Bandung. Ada tiga pihak yang menjadi tergugat yakni PT KAI selaku tergugat satu, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Danantara selaku tergugat tiga. Selain itu, tercatat pula turut tergugat yakni PT Trinusa Travelindo.
Rolland menyayangkan PT KAI yang tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi penumpang terlebih dahulu usai kecelakaan terjadi. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber KAI dalam melayani penumpangnya.
Pertanyakan Nilai Santunan
Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Maka dari itu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp100 miliar untuk keluarga korban dan Rp800.000 untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.