Daftar Emiten Penuhi Ketentuan Free Float Saham, Ada BCA hingga Adaro
Emiten dari berbagai sektor mulai dari perbankan, pertambangan, perkebunan hingga media masuk dalam daftar tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pembaruan status pemenuhan kewajiban jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham perusahaan tercatat berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) per 31 Maret 2026.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (8/5) dalam laporan tersebut, sejumlah emiten besar dinyatakan telah memenuhi ketentuan minimum free float sesuai aturan terbaru bursa.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi perubahan regulasi pencatatan saham yang diterbitkan melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026. Aturan terbaru tersebut mempertegas kewajiban emiten menjaga proporsi saham yang beredar di publik sekaligus memastikan jumlah pemegang saham tetap memenuhi standar pasar modal.
Dalam daftar yang dipublikasikan BEI, sejumlah emiten papan atas tercatat telah memenuhi ketentuan free float maupun jumlah pemegang saham. Emiten dari berbagai sektor mulai dari perbankan, pertambangan, perkebunan hingga media masuk dalam daftar tersebut.
Dari sektor perbankan, nama-nama besar seperti PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk hingga PT Bank Jago Tbk tercatat telah memenuhi kewajiban free float.
Sementara dari sektor pertambangan dan energi, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk, PT ABM Investama Tbk, PT Aneka Tambang Tbk hingga PT Amman Mineral Internasional Tbk juga masuk daftar emiten yang telah memenuhi ketentuan.
Di sektor lainnya, terdapat PT Astra Agro Lestari Tbk, PT AKR Corporindo Tbk, PT Mahaka Media Tbk, PT FKS Food Sejahtera Tbk hingga PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan free float berdasarkan data per 31 Maret 2026.
Aturan Baru Free Float
Dalam ketentuan terbaru, BEI mewajibkan perusahaan tercatat di papan utama dan papan pengembangan memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 15% dari total saham tercatat. Sedangkan bagi emiten di papan akselerasi, ketentuan free float ditetapkan minimal sebesar 7,5% dari total saham tercatat.
Selain itu, seluruh perusahaan tercatat juga wajib memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik SID. BEI menjelaskan, aturan ini merupakan bagian dari perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V yang mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.
Melalui kebijakan tersebut, bursa ingin meningkatkan distribusi kepemilikan saham di publik agar perdagangan saham lebih aktif dan tidak terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan investor sekaligus meningkatkan transparansi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
Emiten Diberi Masa Transisi hingga 2029
BEI juga memberikan masa transisi bagi perusahaan yang telah tercatat sebelum aturan baru diberlakukan. Emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5% per 31 Maret 2026 diwajibkan memenuhi free float minimal 12,5% pada 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028.
Sementara perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang untuk memenuhi free float minimal 15%, yakni paling lambat pada 31 Maret 2029.
Bursa menyebut pemantauan pemenuhan ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan data Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham yang wajib disampaikan emiten sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
BEI juga menegaskan, bagi perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham, maka nilai free float perusahaan akan dianggap nol karena tidak adanya data yang dapat dijadikan dasar perhitungan. Untuk data jumlah pemegang saham yang memiliki SID, BEI menggunakan acuan data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai basis pemantauan resmi.