BPJPH Sebut 128 Produk UMKM di Papua Kantongi Sertifikasi Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua mengumumkan 128 produk UMKM di wilayahnya telah memiliki Sertifikasi Halal UMKM Papua per April 2026, membuka peluang pasar lebih luas.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua melaporkan pencapaian signifikan dalam upaya sertifikasi halal di wilayah tersebut. Sebanyak 128 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Papua telah resmi mengantongi sertifikat halal per April 2026. Capaian ini menunjukkan komitmen BPJPH dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Bumi Cenderawasih.
Ketua Halal Center Papua BPJPH, Ika Putra Viratam, di Jayapura pada Sabtu (26/4) menyatakan bahwa edukasi dan sosialisasi terus digencarkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal. Secara kumulatif, sejak tahun 2021 hingga April 2026, BPJPH telah menerbitkan sekitar 1.786 sertifikat halal di Papua.
Pemerintah masih memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM hingga Oktober 2026. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha di Papua. Sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM Papua
Sertifikasi halal memberikan beragam manfaat strategis bagi para pelaku UMKM di Papua yang ingin mengembangkan usahanya. Menurut Ika Putra Viratam, sertifikat ini dapat memperluas akses pasar hingga ke pusat perbelanjaan modern, hotel, serta membuka peluang ekspor produk ke pasar internasional. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Dengan adanya Sertifikasi Halal UMKM Papua, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan. Konsumen, terutama yang beragama Islam, akan merasa lebih aman dan yakin terhadap produk yang mereka konsumsi. Kepercayaan ini merupakan modal berharga untuk membangun loyalitas pelanggan dan memperkuat posisi produk di pasar.
Ika menambahkan bahwa sertifikat halal memungkinkan pelaku usaha untuk “naik kelas”. Dari yang sebelumnya hanya berjualan dalam skala kecil, kini mereka bisa menembus pasar yang lebih besar dan terorganisir. Ini adalah langkah penting menuju pengembangan bisnis yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Papua.
Peluang Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis
Pemerintah Indonesia saat ini masih menyediakan program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Program ini merupakan kesempatan emas bagi pelaku usaha di Papua untuk mendapatkan Sertifikasi Halal UMKM Papua tanpa biaya. Batas waktu untuk memanfaatkan program ini adalah hingga Oktober 2026, sehingga pelaku UMKM didorong untuk segera mendaftarkan produk mereka.
Kesempatan ini sangat berharga mengingat proses pengurusan sertifikasi halal akan lebih panjang dan berbayar jika melewati batas waktu tersebut. Oleh karena itu, BPJPH terus mengimbau para pelaku usaha di Papua agar tidak menyia-nyiakan fasilitas yang diberikan negara ini. Pendaftaran yang cepat akan memastikan produk mereka memenuhi standar halal sebelum kewajiban penuh diberlakukan.
Dari 128 jenis usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal, beberapa di antaranya adalah produk olahan pangan seperti keripik sagu, berbagai makanan olahan lainnya, serta usaha warung makan dan kedai. Ini menunjukkan keragaman sektor UMKM di Papua yang telah proaktif dalam memenuhi standar jaminan produk halal. BPJPH bertekad untuk terus mendorong lebih banyak UMKM agar segera mendaftarkan produk makanan dan minuman mereka.
Sumber: AntaraNews