BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham WIKA, Ini Penyebabnya
Adapun penghentian tersebut dikarenakan Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan kode saham WIKA.
Dikutip dari Keterbukaan informasi BEI, Rabu (18/2), penghentian resmi berlaku hari ini 18 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A.
Adapun penghentian tersebut dikarenakan Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026.
WIKA telah menunda selama lima kali pembayaran Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah, yakni:
Rincian Penundaan
1. Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2).
2. Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B (WIKA02BCN2).
3. Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C (WIKA02CCN2).
4. Pendapatan bagi hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B (SMWIKA02BCN2).
5. Pendapatan bagi hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C (SMWIKA02CCN2).
Permasalahan Kelangsungan Usaha
BEI menilai, dengan adanya penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis BEI.
Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.