Aturan Resmi Segera Terbit, Honorer dan Karyawan Gaji Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Upah Rp150.000 per Bulan
Yassierli menjelaskan, BSU merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Harapannya memang akan bisa dikeluarkan (Juni 2025) sesegera mungkin. InsyaAllah Kalau ini agak lebih yakin saya," kata Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/5).
Yassierli menjelaskan, BSU merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan program ini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Masyarakat pun diminta menunggu rincian lebih lanjut mengenai program tersebut.
"Informasinya kita tunggu nanti lebih detail karena ini di bawah koordinasi menko perekonomian Nanti kita lihat ketika regulasinya sudah ada diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Kita tunggu saja," tambahnyan.
Sebagai informasi, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan, dan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
Bantuan ini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku, serta untuk 3,4 juta guru honorer.
"Stimulus ekonomi kuartal II-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5), yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L terkait. Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5).
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah
Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025:
* Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: Pengguna perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lainnya di laman yang disediakan. Pastikan untuk memeriksa situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terbaru.
* Melalui aplikasi Pospay: Jika pencairan BSU dilakukan melalui Kantor Pos, Anda dapat mengecek status melalui aplikasi Pospay yang tersedia di smartphone.
*Melalui situs web kemnaker.go.id: Anda juga dapat mengecek melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan. Pendaftaran akun dan melengkapi profil mungkin diperlukan untuk melihat notifikasi penerimaan BSU.