LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan Baru Ekspor, Pemerintah Kini Bisa Cabut Izin Eksportir

Pemerintah menguatkan regulasi ekspor melalui Permendag 12/2026, yang mencakup pembekuan izin usaha demi melindungi kepentingan nasional.

Senin, 04 Mei 2026 21:41:42
ekspor
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalam (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi menerbitkan regulasi baru di sektor ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Aturan ini merupakan revisi kelima dari Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dan mulai berlaku pada 29 April 2026. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa peraturan baru ini memberikan pemerintah lebih banyak kewenangan dalam mengendalikan aktivitas ekspor. Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah adanya kewenangan untuk menangguhkan penerbitan izin, membekukan, serta mencabut izin usaha di bidang ekspor.

Selain itu, pemerintah juga berhak menangguhkan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat non-sanksi administratif. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas ekspor tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

"Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," ujar Mendag dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Sebelumnya, regulasi ekspor hanya menitikberatkan pada sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan. Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah kini memiliki instrumen yang lebih fleksibel untuk mengatur arus barang ke luar negeri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan bahwa ekspor tetap memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Advertisement

Penguatan Sinergi Antarinstansi

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalam © 2026 Liputan6.com

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 12 Tahun 2026, pengendalian ekspor kini tidak hanya menjadi kewenangan Menteri Perdagangan. Kementerian atau lembaga terkait juga diberikan hak untuk mengusulkan penangguhan, pembekuan, dan pencabutan perizinan bagi eksportir. Usulan ini akan dibahas dalam rapat koordinasi yang diadakan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor," ungkap Mendag Busan.

Advertisement

Setelah rapat koordinasi selesai, keputusan yang dihasilkan akan dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Proses ini dilakukan secara elektronik melalui sistem INATRADE, yang kemudian diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW). Untuk meningkatkan transparansi, eksportir akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis mengenai status perizinan mereka. Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap proses pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Menjaga Ketahanan Ekonomi

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalam © 2026 Liputan6.com

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menekankan bahwa regulasi ini dirancang dengan mengedepankan prinsip fleksibilitas. Dengan kata lain, kebijakan terkait penangguhan, pembekuan, dan pencabutan izin dapat disesuaikan dengan situasi yang berkembang.

"Kebijakan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan," ujar Tommy.

Untuk memastikan kelancaran dalam proses ekspor, pemerintah telah menetapkan ketentuan peralihan. Barang-barang yang sudah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum kebijakan ini berlaku tetap dapat diproses oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sementara itu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Muhammad Rivai Abbas, menjelaskan bahwa peraturan ini juga memperkenalkan mekanisme baru untuk pengendalian ekspor di luar sanksi administratif. Kemendag telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini secara daring pada 30 April 2026, yang melibatkan pelaku usaha serta berbagai pemangku kepentingan.

Advertisement

Pemerintah berharap bahwa regulasi ini dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan sekaligus menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan dalam negeri. Dengan adanya kebijakan yang fleksibel dan dinamis, diharapkan pelaku usaha dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang terjadi di pasar global.

Berita Terbaru
  • Aturan Baru Ekspor, Pemerintah Kini Bisa Cabut Izin Eksportir
  • Kylian Mbappe Masih Tanda Tanya Tampil di El Clasico, Real Madrid Ngebut Cari Solusi
  • Percikan Api di Listrik Aliran Atas, Perjalanan KRL dari Tanah Abang ke Rangkasbitung Dibatasi
  • Persija Siapkan 4 Rantis untuk Kawal Persib di Jakarta pada 10 Mei 2026
  • Iran Sebut Rudalnya Hantam Kapal AS di Selat Hormuz
  • berita update
  • ekspor
  • eksportir
  • kemendag
  • konten ai
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
A
Reporter Arthur Gideon
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.