AFPI Dukung Penyelidikan KPPU Terkait Dugaan Kartel Bunga di Industri Fintech Lending
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan dukungan terhadap langkah KPPU.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyelidiki dugaan praktik kartel atau kesepakatan harga di industri fintech lending.
Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, menyampaikan bahwa asosiasi dan para pelaku industri siap mengikuti proses penyelidikan secara terbuka dan kooperatif.
“AFPI menghargai apa yang sedang diselidiki oleh KPPU. Kami, bersama para pelaku industri, mengikuti proses ini secara terbuka,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5).
Ronald menegaskan tidak pernah terjadi pertemuan eksplisit antar pelaku usaha untuk menyepakati batas maksimum suku bunga pinjaman. Ia membantah anggapan adanya kesepakatan bersama mengenai penetapan harga.
“Tidak pernah ada pertemuan khusus di mana pelaku industri berkumpul lalu menyepakati batas maksimum bunga. Itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan soal bunga muncul karena kekhawatiran terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal yang merusak citra industri legal. Pinjol ilegal kerap mematok bunga sangat tinggi dan menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh industri.
Ronald mengatakan bahwa pengaturan bunga dilakukan untuk membedakan layanan antara platform legal dan ilegal, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Salah satu cara untuk membedakan layanan legal dan ilegal adalah dengan pengaturan suku bunga,” jelasnya.
Ia menambahkan, batas bunga maksimum yang pernah diterapkan bukanlah harga tetap. Platform tetap memiliki kebebasan menetapkan bunga berdasarkan risiko, jenis pinjaman, serta kesepakatan antara lender dan borrower. Bahkan, banyak platform yang menetapkan bunga di bawah batas maksimum, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, hingga 0,4 persen per hari.
Mantan Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023, Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa batas maksimum bunga yang tercantum dalam Code of Conduct tahun 2018 bertujuan mendorong penurunan bunga pinjaman yang saat itu sangat tinggi. Aturan tersebut kini telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Dulu bunga pinjaman bisa di atas 1 persen per hari, bahkan dua hingga tiga kali lipat. Aturan itu dibuat agar pelaku legal tidak ikut mengenakan bunga tinggi,” ujar Sunu.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), lebih dari 3.600 platform pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dari 2018 hingga 2021. Pinjol ilegal ini sering mengenakan bunga sangat tinggi tanpa perlindungan bagi peminjam.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) serta terbitnya SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang mengatur bunga fintech secara resmi, AFPI menyatakan telah mencabut batas bunga maksimum dan menyesuaikan diri dengan ketentuan regulator.