Tergiur Bayaran USD 1.000, WN Kazakhstan Nekat Bawa 2,5 Kg Kokain ke Bali
Penangkapan bermula dari informasi petugas patroli gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Ditresnarkoba Polda Bali pada Jumat (10/4) sekitar pukul 20.00 WITA.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial YK (24) ditangkap petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Bali setelah nekat menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram ke Pulau Bali. Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.843,50 gram bruto atau 2.544,10 gram netto.
"Hasil labfor barang bukti positif narkotika jenis kokain," kata Kombes Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (14/4).
Penangkapan bermula dari informasi petugas patroli gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Ditresnarkoba Polda Bali pada Jumat (10/4) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang membawa koper hijau di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
YK diketahui tiba menggunakan pesawat Polish Airlines dari Istanbul, Turki. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper hijau merek Boreja milik tersangka menggunakan pemindai X-Ray.
Kokain Disembunyikan di Dinding Koper
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket aluminium foil yang disembunyikan di bagian dinding belakang sisi dalam koper. Di dalam paket tersebut terdapat delapan bungkus plastik bening yang berisi serbuk putih yang kemudian dipastikan sebagai kokain.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku baru pertama kali datang ke Bali atas permintaan seseorang (berinisial IG) saat bertemu di Polandia, untuk membawa satu buah koper dengan dijanjikan upah sebesar 1000 USD," imbuhnya.
Dijanjikan Uang, Tiket, dan Penginapan
Selain upah sebesar 1.000 dolar AS, tersangka juga mengaku telah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas penginapan di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Rencananya, setibanya di Bali, seseorang akan menghubungi tersangka melalui aplikasi percakapan untuk mengambil koper tersebut. Penyidik mengungkap, komunikasi awal bermula pada 27 Februari 2026 saat tersangka dihubungi orang tak dikenal melalui Telegram untuk berkenalan.
Kemudian, pada 25 Maret 2026, seorang WNA asal Rusia berinisial IG menghubungi tersangka melalui panggilan aplikasi chat dan menawarkan pekerjaan mengantarkan koper ke Bali. Kesepakatannya, tersangka akan diberi upah 1.000 dolar AS beserta akomodasi tiket pulang-pergi.
Pada 7 April, IG kembali mengirimkan kode booking tiket. Dua hari kemudian, yakni 9 April 2026, tersangka diminta bertemu di sebuah supermarket Kaufland dekat Bandara Warsawa, Polandia, untuk menerima koper yang akan dibawa ke Bali.
"Modusnya, membawa narkotika jenis kokain pada bagian dinding belakang bagian dalam tas koper dari luar negeri (Polandia ) untuk dibawa ke Bali," jelasnya.
Kombes Radiant mengatakan pihaknya masih mendalami tujuan akhir peredaran narkotika tersebut di Bali.
"Pada saat tersangka akan tiba, nanti akan dijemput. Namun kan saat itu karena dia belum bisa melakukan komunikasi, sehingga kita belum mengetahui apakah diedarkan ke mana," katanya.
Selain kokain, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu koper hijau merek Boreja, satu lembar boarding pass, satu unit iPhone 14 warna biru, dan satu unit iPhone XR warna hitam.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Jiwa yang terselamatkan dengan barang bukti yang diamankan sejumlah 2.544,10 gram netto ditaksir harganya MENCAPAI RP. 17.808.000.000. Dan berhasil menyelamatkan 12.720 jiwa," ujarnya.