Cek BSU Rp 600 Ribu Bisa Pakai NIK, Caranya Mudah!
Penerima BSU 2025 dapat memeriksa status pencairan bantuan sebesar Rp 600 ribu dengan menggunakan NIK.
Pekerja dan guru honorer yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 bisa memeriksa status pencairan dana bantuan mereka menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan proses pencairan saat ini sudah berada di tahap akhir dan dana akan segera disalurkan.
"Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, yang dikutip dari Antara pada Senin (23/6/2025).
Sunardi menambahkan keterlambatan dalam pencairan BSU disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data yang sebelumnya masih berlangsung. Namun, saat ini semua tahapan tersebut telah selesai dan hanya menunggu finalisasi.
Calon penerima dapat memeriksa status BSU mereka secara online dengan menggunakan NIK di situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. BSU tahun ini ditujukan untuk 17,3 juta penerima, yang mencakup pekerja formal serta guru honorer. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025), dengan skema pencairan sekaligus, di mana besaran bantuan adalah Rp300 ribu per bulan.
Syarat Utama bagi Penerima BSU
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Data calon penerima yang berasal dari kalangan pekerja diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan informasi mengenai guru honorer dan tenaga pendidik PAUD disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnaker) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD," jelas Sunardi.
Penyaluran BSU diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Beberapa syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid;
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU 2025. Ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan perekonomian nasional di tengah tekanan global.
Fokus pada Pekerja Formal, Bagaimana Nasib Pekerja di Sektor Informal?
Walaupun BSU memiliki target jumlah yang signifikan, bantuan ini hanya berlaku bagi pekerja formal yang datanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan pekerja honorer dan outsourcing juga akan menerima bantuan, namun mereka akan didata melalui jalur yang berbeda. Contohnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melakukan pendataan untuk guru PAUD.
"Jadi, penerima yang kami maksud ini adalah dari kalangan pekerja formal, bukan termasuk honorer dan outsourcing," ujar dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4251717/original/035840100_1670328273-Infografis_SQ_Cara_Cek_dan_Cairkan_BSU_Rp_600_Ribu.jpg)