Anggota DPR AS Diminta Segera Hapus WhatsApp
Keputusan pimpinan DPR AS ini merujuk pada kantor keamanan siber.
WhatsApp dikabarkan dilarang digunakan oleh seluruh DPR Amerika Serikat (AS). Hal itu diketahui dari sebuah memo yang dikirim ke seluruh staf DPR pada Senin pekan ini.
Mengutip Reuters, Rabu (24/6), pemberitahuan tersebut mengatakan WhatsApp dianggap berbahaya dan berisiko lantaran kurangnya transparansi dalam cara melindungi data pengguna.
"Tidak adanya enkripsi data yang tersimpan, dan potensi risiko keamanan yang terkait dengan penggunaannya,” tulis memo itu.
Memo dari kepala bagian administrasi DPR merekomendasikan seluruh anggota DPR menggunakan aplikasi perpesanan lain, termasuk platform Teams milik Microsoft Corp (MSFT.O), Wickr milik Amazon.com (AMZN.O), Signal, dan iMessage serta FaceTime milik Apple (AAPL.O).
Terkait tudingan itu, Meta tidak setuju. Kata juru bicara perusahaan, platform Meta telah menyediakan tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada aplikasi lain yang disetujui.
Terlepas dari itu, pada bulan Januari lalu, seorang pejabat WhatsApp mengatakan perusahaan perangkat mata-mata Israel Paragon Solutions telah menargetkan sejumlah besar penggunanya, termasuk jurnalis dan anggota masyarakat sipil.
Meskipun belum ada bukti bahwa WhatsApp secara langsung terlibat dalam kebocoran data, insiden tersebut menambah tekanan terhadap platform ini, terutama di lingkungan pemerintahan yang sangat sensitif terhadap potensi ancaman siber.
Ini bukan kali pertama DPR AS melarang penggunaan aplikasi populer. Pada tahun 2022, aplikasi video pendek TikTok juga dilarang dari perangkat milik staf dan anggota parlemen karena kekhawatiran keamanan yang berkaitan dengan pemerintah Tiongkok.