3 Platform Asing ini Diblokir Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi mengumumkan pemblokiran akses terhadap tiga platform digital asing.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan bahwa mereka resmi memutuskan akses kepada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) di sektor swasta yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan siaran persnya, pemblokiran ini ditujukan kepada PT. Dunia Luxindo (Bath & Body Works), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Tindakan ini diambil karena ketiga perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi proses pendaftaran sebagai PSE sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum melakukan pemutusan akses, Komdigi telah mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers sebagai bentuk sosialisasi dan peringatan kepada pihak-pihak terkait.
Meskipun demikian, ketiga perusahaan tersebut tetap tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Komdigi terpaksa mengambil langkah untuk memutuskan akses mereka.
Usaha Menjaga Keteraturan di Ruang Digital
Menurut Komdigi, pemutusan akses ini adalah langkah penegakan hukum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam ruang digital di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga berfungsi untuk memastikan adanya kesetaraan kewajiban di antara penyelenggara layanan digital, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi," tutur Alexander Sabar. Hal ini menunjukkan pentingnya regulasi yang jelas untuk melindungi pengguna dari layanan yang tidak memenuhi standar.
Komdigi juga memberikan imbauan kepada semua penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik yang beroperasi di dalam negeri maupun luar negeri, untuk segera mendaftarkan sistem elektronik mereka melalui Online Single Submission (OSS).
Langkah ini harus dilakukan sebelum mereka memulai layanan di Indonesia. Dengan pendaftaran ini, diharapkan setiap penyelenggara dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna layanan digital.