Terungkap! 3 Titik Krusial Batas Wilayah IKN dengan PPU Disepakati, Menanti Restu Kemendagri
Otorita IKN dan Pemkab Penajam Paser Utara telah menyepakati Batas Wilayah IKN di tiga titik krusial. Proses penetapan kini menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai kesepakatan penting. Kesepakatan ini terkait batas wilayah administrasi antara IKN dan daerah penyangganya. Proses penetapan resmi kini berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa penetapan batas wilayah ini masih berproses di Kemendagri. Ini menjadi langkah krusial bagi masa depan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari target OIKN untuk menuntaskan isu batas wilayah. Target ini harus tercapai sebelum IKN secara resmi beroperasi sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus). Proses serupa juga telah dilakukan antara IKN dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.
Detail Kesepakatan dan Titik Krusial Batas Wilayah IKN
Kesepakatan batas wilayah administrasi IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Nicko Herlambang menjelaskan bahwa hasil survei di lapangan menunjukkan tidak semua wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam deliniasi IKN.
Tiga titik batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN telah dilakukan survei dan pemasangan tapal batas. Titik-titik krusial ini mencakup wilayah Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow, yang semuanya berada di Kecamatan Sepaku.
Pemasangan tapal batas ini menjadi bukti konkret dari kesepakatan yang telah dicapai antara kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memperjelas area administratif demi kelancaran pembangunan dan tata kelola di sekitar Ibu Kota Nusantara.
Menanti Keputusan Resmi dari Kemendagri
Nicko Herlambang menegaskan bahwa tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak. Namun, penetapan resmi masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
Penetapan batas wilayah ini merupakan salah satu target utama Otorita IKN untuk diselesaikan. Proses ini sangat penting sebelum IKN secara resmi berstatus sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), yang memerlukan kejelasan administratif.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses penetapan oleh Kemendagri dapat berjalan lancar. Kejelasan batas wilayah IKN akan memberikan kepastian hukum dan administratif bagi masyarakat serta pemerintah daerah terkait, mendukung transisi IKN menuju status Pemdasus.
Sumber: AntaraNews