Tahukah Anda? DPRD Maluku Janji Percepat Perda Perlindungan Hak Adat, Ini Alasannya!
DPRD Maluku berkomitmen mempercepat pembahasan Ranperda Perlindungan Hak Adat menyusul desakan ribuan mahasiswa. Apa saja tuntutan Aliansi Masyarakat Maluku yang memicu janji ini?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menegaskan komitmennya untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hak Adat. Langkah ini diambil menyusul desakan ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku (AMM) melalui aksi demonstrasi di Ambon pada Senin, 2 September.
Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menyatakan bahwa seluruh poin tuntutan yang disampaikan oleh AMM telah disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Maluku. Tuntutan ini mencakup isu-isu krusial terkait eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di provinsi tersebut.
Aksi massa ini merupakan puncak kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan publik, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam. DPRD Maluku berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut, baik yang ditujukan kepada pemerintah pusat maupun daerah, dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Sorotan Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Hak Adat
Aliansi Masyarakat Maluku (AMM) menyoroti sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku, khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tengah, dan Seram Bagian Timur. Mereka menilai perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) namun telah melakukan eksploitasi secara masif.
Kekayaan sumber daya alam Maluku yang seharusnya menjadi berkah, justru dieksploitasi secara berlebihan demi kepentingan segelintir pihak. Akibatnya, laut menjadi tercemar dan kerusakan hutan tidak terkendali, meninggalkan kerugian besar bagi masyarakat adat yang berprofesi sebagai nelayan dan petani.
Masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan sumber mata pencarian mereka, memicu gelombang kekecewaan yang berujung pada demonstrasi. Gerakan ini bukan sekadar ketidakpuasan sesaat, melainkan upaya untuk menyuarakan ketidakadilan akibat kebijakan negara yang dianggap tidak memihak rakyat.
Mereka menegaskan bahwa demonstrasi adalah ruang artikulasi suara rakyat untuk menghidupkan demokrasi melalui kontrol dan partisipasi aktif warga negara. Kondisi ini mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengambil tindakan nyata demi melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.
Tuntutan Nasional dan Komitmen DPRD Maluku
Selain isu daerah, demonstran juga menyampaikan tuntutan berskala nasional kepada DPR RI dan DPRD di daerah. Mereka mendesak agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis pada kebutuhan rakyat, bukan pada kepentingan golongan tertentu, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Tuntutan penting lainnya adalah mendesak revisi Undang-Undang (UU) Polri secara substansial untuk reformasi menyeluruh. Hal ini bertujuan membentuk aparat yang profesional, transparan, humanis, dan akuntabel, serta menuntut transparansi penegakan hukum terhadap kriminalisasi dan represif yang dilakukan oknum Polri.
Para demonstran juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dan RUU tentang Perampasan Aset. Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak tradisional.
Di tingkat daerah, DPRD Maluku dituntut untuk menjalankan sistem pengawasan legislasi dan anggaran terhadap segala persoalan yang terjadi. Mereka juga diminta menyediakan sarana informasi yang transparan dan segera merumuskan Ranperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat sebagai prioritas utama.
Insiden Kericuhan dan Kriminalisasi Aktivis
Aksi demonstrasi mahasiswa di DPRD Maluku sempat diwarnai kericuhan akibat pecah kongsi antara AMM dengan kelompok Cipayung Plus. Kelompok Cipayung Plus, yang meliputi Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah, KNPI, dan BEM Nusantara Kota Ambon, dituduh menerima bayaran Rp250.000 untuk menghadiri undangan rapat dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) beberapa hari sebelumnya.
Selain itu, demonstran juga menuntut Polda Maluku untuk membebaskan tanpa syarat dua rekan mereka yang ditahan. Penahanan ini terkait aksi demonstrasi mengenai persoalan tambang di Haya, Kabupaten Maluku Tengah, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
Mereka berpendapat bahwa penahanan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjamin hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi. Isu kriminalisasi aktivis ini menambah daftar panjang tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Tuntutan utama AMM meliputi:
Sumber: AntaraNews