Putusan MK soal 30 Persen Caleg Perempuan, NasDem: Selama Ini Sudah Berjalan dengan Baik
Sahroni mengklaim, NasDem sudah menjalankan kewajiban 30 persen caleg perempuan sejak lama.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni memastikan partainya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan 30 persen calon legislatif partai harus merupakan perempuan.
"Jadi semangat MK sama perwakilan perempuan itu jadi bagian utama di pencalegan. Apresiasi buat MK," kata Sahroni, kepada wartawan, Selasa (26/5).
Sahroni mengklaim, NasDem sudah menjalankan kewajiban 30 persen caleg perempuan sejak lama. "Selama ini sudah berjalan kok dengan baik aturan-aturan KPU dan partai mengikutinya,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan pada pileg dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebagai caleg.
Gugatan ini dilayangkan mahasiswa bernama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Pasal yang kemudian diubah oleh MK adalah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut terkait keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Perubahan Isi Pasal
Pasal 245:
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).
Bunyi pasal tersebut menjadi:
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.