PKS Dukungan Usulan KPK Soal Ketum Dibatasi Dua Periode: Memperkuat Regenerasi dan Kaderisasi Parpol
PKS menegaskan usulan KPK itu sudah diterapkan dalam aturan partai.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa kepemimpinan ketua umum (ketum) parpol maksimal dua periode. PKS menegaskan usulan KPK itu sudah diterapkan dalam aturan partai.
"Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal 2 periode tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid kepada wartawan, Jumat (24/4).
Meski demikian, Kholid menilai sistem regenerasi dan kaderisasi merupakan hak setiap parpol berbeda. "Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," kata dia.
Sementara terkait usulan KPK capres cawapres merupakan bagian dari kaderisasi partai, dia menilai usulan itu cukup baik. "Terkait usungan capres-cawapres sebagai kader partai, saya ini usulan yang baik. Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional," pungkasnya.
Usulan KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Partai Politik
Usulan pembatasan masa jabatan ketum parpol oleh KPK muncul setelah ditemukannya masalah dalam kaderisasi partai politik. KPK mengidentifikasi adanya "biaya masuk" yang tinggi bagi seseorang untuk menjadi kader atau dicalonkan dalam pemilihan umum. Kondisi ini menciptakan celah bagi praktik transaksional yang berpotensi korupsi.
Kajian Direktorat Monitoring KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi untuk menekan biaya-biaya tersebut. Tujuannya adalah mencegah upaya pemulangan modal politik oleh individu yang baru bergabung dan menjadi kader karena biaya tertentu, yang seringkali berujung pada praktik korupsi di kemudian hari. Ini merupakan langkah preventif yang penting.
Untuk mendukung kaderisasi yang lebih baik, KPK juga mengusulkan pembagian anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi dari kader madya, guna memastikan kualitas dan integritas perwakilan yang terpilih.
KPK berharap, dengan adanya pengaturan batas masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode, serta perbaikan sistem kaderisasi, praktik korupsi dapat diminimalisir secara signifikan. Ini adalah bagian dari strategi pencegahan korupsi yang komprehensif dan berkelanjutan yang diinisiasi oleh lembaga antirasuah tersebut.