PKB Sindir MK soal Putusan Pisahkan Pemilu dan Pilkada: Masa Penjaga Konstitusi Langgar Konstitusi
PKB menilai, putusan MK yang memisahkan Pilkada dan Pemilu justru melampaui batas konstitusi yang seharusnya dijaga oleh MK sendiri.
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Dia menilai, langkah tersebut justru melampaui batas konstitusi yang seharusnya dijaga oleh MK sendiri.
"Bahwa putusannya sudah melebihi Undang-Undang, konstitusi. Konstitusi Pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi-konstitusinya dilanggar," kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Cucun tak secara eksplisit menyebut MK telah mengambil alih kewenangan legislatif. Namun, dia menegaskan, MK seharusnya tetap konsisten menjaga sistem pemilu yang telah diatur secara konstitusional.
"Kalau MK penjaga konstitusi, jagalah konstitusi ya. Kalau konstitusinya misalkan mengatur Pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga Pemilu 5 tahun," tegasnya.
Cucun juga menyinggung masa transisi dua setengah tahun serta perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj). Menurutnya, kebijakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian di tingkat pemerintahan daerah.
"Itu kan banyak membuat sistem pemerintahan agak sedikit terganggu juga," kritiknya.
PKB, kata Cucun, tengah mendorong agar DPR segera bersikap. Elite partai akan berkumpul membahas langkah politik selanjutnya. Dia juga menyoroti soal status final and binding putusan MK yang kini dinilai tak lagi konsisten.
"Dulu aja kan ditolak udah final and binding. Tapi sekarang malah diterima semua. Final and binding lagi gitu kan. Ini kan yang harus kita lihat nanti, seperti apa ketika misalkan DPR membuat undang-undang Pemilu," pungkasnya.
Isi Putusan MK
Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Secara lebih rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”