PDIP Respons Amnesti Diberikan Prabowo Buat Hasto: Sidang Keputusan Seharusnya Diputus Bebas
PDI Perjuangan menilai amnesti dari pemerinta merupakan hal wajar yang sudah seharusnya diberikan kepada Hasto.
PDI Perjuangan merespons amnesti diberikan Presiden Prabowo untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto. PDI Perjuangan menilai amnesti dari pemerinta merupakan hal wajar yang sudah seharusnya diberikan kepada Hasto.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning, Hasto semestinya menerima putusan bebas sejak dari pengadilan. Sebab Ribka meyakini bahwa Hasto tidak bersalah dalam perkara perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
"Kalau mau jujur waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas," kata Ribka saat dihubungi di Badung, Bali, Jumat (1/8), demikian dikutip dari Antara.
Maka dari itu, dia berpandangan bahwa pembebasan Hasto melewati amnesti itu hal yang terlambat. Akhirnya, kata dia, publik pun perlu menyaksikan persidangan yang berlangsung penuh dengan drama.
Prabowo Beri Pengampunan untuk Hasto
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.