MPR Dorong Percepatan Pengesahan RUU MHA, Lindungi Hak Masyarakat Adat
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak percepatan Pengesahan RUU MHA menjadi undang-undang, menyoroti urgensi perlindungan hak-hak masyarakat adat yang terancam kriminalisasi dan perampasan lahan.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, secara tegas mendorong penguatan eksistensi masyarakat adat melalui percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) menjadi undang-undang. Desakan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional yang jatuh setiap tanggal 13 Maret.
Lestari Moerdijat menyoroti bahwa pembahasan RUU MHA telah berlangsung selama 16 tahun tanpa hasil konkret, padahal keberadaan masyarakat adat sangat krusial. Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air.
Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan RUU MHA, mengingat kondisi darurat kemanusiaan yang dialami masyarakat adat. Pengesahan RUU MHA diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dan melindungi hak-hak mereka yang selama ini terancam.
Urgensi Pengesahan RUU MHA di Tengah Darurat Kemanusiaan
Pengesahan RUU MHA menjadi undang-undang kini menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi sekadar wacana. Data yang ada menunjukkan betapa rentannya posisi masyarakat adat di Indonesia. Sebanyak 11,7 juta hektare wilayah adat telah hilang, dan 162 warga adat mengalami kriminalisasi akibat konflik lahan.
Selain itu, jutaan hektare wilayah adat lainnya kini dikuasai oleh korporasi besar, mengancam keberlanjutan hidup dan budaya mereka. Situasi ini bukan hanya sekadar statistik, melainkan sebuah darurat kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius dari negara.
Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Kriminalisasi dan perampasan tanah leluhur adalah pelanggaran hak asasi yang harus segera dihentikan melalui kerangka hukum yang jelas.
Peran Strategis Masyarakat Adat dan Ancaman yang Dihadapi
Masyarakat adat memiliki peran fundamental sebagai benteng terakhir konservasi kawasan hutan di Indonesia. Mereka adalah penjaga utama ekosistem dan sumber daya alam, serta berkontribusi besar dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Dengan kearifan lokalnya, masyarakat adat mampu mengelola hutan dan menyediakan pangan tanpa merusak alam, sebuah praktik berkelanjutan yang sangat relevan di era modern. Namun, ironisnya, mereka justru kerap dikriminalisasi dan dirampas tanahnya.
Anggota Komisi X DPR RI ini berharap, masuknya RUU MHA dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 harus diikuti dengan langkah pembahasan yang nyata dan serius. Ini adalah kesempatan emas untuk melahirkan payung hukum yang kuat bagi eksistensi masyarakat adat.
Data dan Harapan Terhadap Payung Hukum yang Kuat
Indonesia memiliki populasi masyarakat adat yang signifikan, diperkirakan antara 50 hingga 70 juta jiwa yang tersebar di seluruh nusantara. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat yang terpetakan mencapai 32,3 juta hektare.
Namun, hingga Juli 2025, pemerintah Indonesia baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektare hutan adat secara resmi. Angka ini sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang ada.
Ironisnya, 8,16 juta hektare wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan, menunjukkan konflik kepentingan yang besar. Negara memiliki amanat konstitusi untuk hadir dan melindungi seluruh warganya, termasuk masyarakat adat.
Lestari Moerdijat menegaskan bahwa tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan lagi tahun penantian yang berlarut-larut bagi masyarakat adat. Pengesahan RUU MHA akan menjadi bukti komitmen negara terhadap perlindungan hak-hak fundamental mereka.
Sumber: AntaraNews