Mendagri Tito Beri Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ada yang di IKN

Usulan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja (raker) bareng Komisi II DPR membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

pelantikan kepala daerah 2025
Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Maju di Pilkada Ulang

Pilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong.

Kotak Kosong Menang
Kotak Kosong Menang di Dua Pilkada, Apa Tahapan Berikutnya dan Siapa yang Memimpin?

Kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal di dua daerah Pilkada yakni Pangkalpinang dan Bangka.

kotak kosong pilkada
Kotak Kosong Menang di Dua Pilkada, Apa Tahapan Berikutnya dan Siapa yang Memimpin?

Kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal di dua daerah Pilkada yakni Pangkalpinang dan Bangka.

kotak kosong pilkada
Kotak Kosong Menang di Pangkalpinang dan Bangka, Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025

37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Kotak Kosong Menang
Bukan IKN, Presiden Prabowo Bakal Lantik Kepala Daerah Terpilih di Jakarta

Tito Karnavian menegaskan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Prabowo
DPR dan KPU Sepakat PSU di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar 27 Agustus 2025

Tanggal pencoblosan ulang itu ditetapkan pada 27 Agustus 2025.

Pilkada 2024
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Mau Kapan Saja Monggo

Pramono bilang, akan selalu siap kapan pun waktu pelantikan ditentukan.

Pramono Anung
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Pilkada Ulang
Penjelasan Mendagri soal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur jadi 20 Februari, Lokasinya di Jakarta

Tito menekankan, ibu kota negara saat ini tetap Jakarta. Sebab, perpres IKN saat ini belum dijalankan. Sehingga, ibu kota negara tetap Jakarta.

Pelantikan Kepala Daerah
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Pilkada 2024
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?

Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara

Calon Tunggal Pilkada
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

kotak kosong pilkada