Kemendagri Dorong Akurasi Data Tuntaskan Sengketa Lahan Pasuruan yang Berlarut
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak penyediaan data wilayah yang akurat dan pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan sengketa lahan Pasuruan antara TNI AL dan masyarakat yang telah berlangsung puluhan tahun, demi keadilan semua pihak.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah proaktif dalam upaya menuntaskan sengketa lahan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan pentingnya penyediaan data wilayah yang akurat sebagai kunci penyelesaian.
Pemerintah pusat mendorong penataan ruang yang jelas serta pendekatan koordinatif antarlembaga untuk mencari solusi terbaik bagi konflik yang telah berlangsung sejak tahun 1960 ini. Sengketa ini melibatkan kepemilikan 14 sertifikat hak pakai TNI AL atas lahan seluas 3.600 hektare, di mana terdapat 10 desa definitif yang dihuni oleh masyarakat setempat.
Safrizal menekankan bahwa persoalan ini belum tuntas karena sudah melibatkan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut, sehingga memerlukan pemikiran bersama dan solusi komprehensif. Upaya ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan Pasuruan.
Akar Masalah dan Kompleksitas Sengketa Lahan Pasuruan
Sengketa lahan di Kabupaten Pasuruan memiliki akar sejarah yang panjang, bermula sejak tahun 1960-an, dan kini telah melibatkan empat generasi penduduk. Konflik ini menjadi kompleks mengingat status kepemilikan lahan yang tumpang tindih antara aset negara dan pemukiman warga. TNI AL diketahui memegang 14 sertifikat hak pakai atas lahan seluas 3.600 hektare, namun di area tersebut juga terdapat 10 desa definitif yang telah lama dihuni masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyoroti bahwa situasi ini menciptakan tantangan besar dalam upaya penyelesaian. Diperlukan pemetaan yang jelas dan pemisahan tata ruang secara tegas untuk membedakan wilayah kepentingan pertahanan, permukiman warga, dan aktivitas ekonomi. Tanpa kejelasan ini, sengketa akan terus berlarut dan menimbulkan ketidakpastian bagi kedua belah pihak.
Selain itu, penyelesaian sengketa ini juga berkaitan erat dengan tata kelola aset negara. Kementerian Pertahanan maupun TNI AL tidak dapat secara sepihak mengambil keputusan pelepasan atau penyerahan aset. Setiap keputusan terkait aset negara harus melalui mekanisme resmi dan memperoleh persetujuan dari kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara.
Strategi Kemendagri untuk Resolusi Damai
Kemendagri meyakini bahwa sengketa lahan di Pasuruan dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan pihak mana pun. Pendekatan koordinatif dan musyawarah menjadi landasan utama dalam mencari solusi yang adil. Safrizal mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Kota Magelang dan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) sebagai model.
Kasus Magelang berhasil diselesaikan melalui mediasi pemerintah dengan prinsip saling memberi dan menerima. Keberhasilan ini menjadi inspirasi bahwa persoalan di Pasuruan juga dapat diatasi dengan pendekatan serupa. Pemerintah akan berperan sebagai mediator yang objektif, memastikan semua suara didengar dan kepentingan dipertimbangkan secara proporsional.
Pemisahan tata ruang menjadi salah satu strategi kunci yang diusulkan. Dengan memetakan secara jelas peruntukan lahan untuk kepentingan pertahanan, permukiman, dan ekonomi, diharapkan tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan dapat diminimalisir. Langkah ini akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik di masa depan.
Pentingnya Data Geospasial dan Verifikasi Lapangan
Akurasi data geospasial menjadi kebutuhan utama dalam proses penyelesaian sengketa lahan Pasuruan. Safrizal menjelaskan bahwa tim pusat saat ini belum memiliki data koordinat poligon yang memuat batas rinci wilayah hak pakai yang dimaksud. Data ini krusial untuk melakukan tumpang susun peta dengan peta pemanfaatan ruang yang digunakan masyarakat saat ini.
Ketersediaan data koordinat yang presisi akan memungkinkan identifikasi yang jelas mengenai batas-batas kepemilikan dan penggunaan lahan. Hal ini akan mempermudah pemerintah dalam menyusun rekomendasi penyelesaian yang berbasis fakta dan data konkret. Tanpa data yang akurat, setiap upaya mediasi atau penataan ruang akan menghadapi kendala serius.
Jika kesepakatan belum tercapai melalui analisis data, Kemendagri mendukung peninjauan langsung ke lapangan. Verifikasi faktual di lokasi akan sangat membantu untuk memperjelas batas wilayah dan memvalidasi data yang ada. Pendekatan ini memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga realitas di lapangan, sehingga solusi yang dihasilkan lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews