Fahri Hamzah hadir, petinggi PKS diwakili kuasa hukum di PN Jaksel
Sidang hari ini beragendakan jawaban dari pihak tergugat yakni petinggi PKS.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdata terkait kasus pelaporan Fahri Hamzah terhadap pimpinan PKS. Sidang yang beragendakan jawaban dari pihak tergugat itu akan dihadiri oleh Fahri Hamzah selaku pihak penggugat. Namun sayang, pihak tergugat hanya diwakilkan kuasa hukum saja.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat yakni DPP PKS Zainuddin Paru mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan politisi PKS Fahri Hamzah .
"Insya Allah sudah siap dengan jawaban kita, nanti kita jawab di Pengadilan, dari PKS diwakilkan saya selaku kuasa hukumnya," ujar Zainuddin Paru saat dihubungi, Senin (23/5).
Untuk diketahui, seharusnya jawaban dari pihak tergugat dibacakan pada Senin pekan lalu. Namun, kuasa hukum petinggi PKS belum merampungkan jawaban dari 5 tergugat tersebut. Karena itu Hakim Made Sutrisna memberikan putusan sela.
Dalam putusan sela yang dibacakan itu menyatakan bahwa permohonan Fahri Hamzah dikabulkan untuk sementara dan mengembalikan statusnya sebagai kader PKS juga Wakil Ketua DPR RI.
Meski demikian, putusan ketua majelis hakim tersebut tidak mempengaruhi inti pokok perkara. Sehingga pada hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap melanjutkan sidang gugatan perdata dengan mendengarkan jawaban dari elite PKS.
Baca juga:
Fahri Hamzah bakal hadiri sidang lanjutan gugat PKS di PN Jaksel
PKS ngotot depak Fahri Hamzah meski kalah di pengadilan
Tifatul sebut putusan sela tak ubah keputusan PKS pecat Fahri
PKS ngotot Fahri dicopot dari pimpinan DPR meski menang gugatan
Fahri Hamzah persilakan pimpinan PKS ajukan banding
Fahri berharap tidak ada lagi kader partai yang dipecat semena-mena
Kalah dari Fahri Hamzah di pengadilan, PKS banding dan lapor KY