PKS ngotot Fahri dicopot dari pimpinan DPR meski menang gugatan
Merdeka.com - Meski Fahri Hamzah menang di pengadilan, Fraksi PKS kembali mempertanyakan soal pencopotan dari kursi Wakil Ketua DPR yang belum kunjung diproses pimpinan DPR. Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan ada dua rezim hukum dalam menyikapi penyelesaian masalah internal partai terkait pemberhentian kader, yaitu merujuk gugatan perdata di pengadilan negeri atau merujuk UU Parpol.
"Kami sudah melakukan kajian yang intinya pergantian pimpinan DPR adalah hak fraksi dan partai terkait," ujarnya dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Menurutnya, kajian bahwa gugatan perdata tidak bisa dijadikan dasar oleh pimpinan DPR untuk menangguhkan pemberhentian Fahri Hamzah. Semestinya di dalam UU Parpol, penyelesaian kasus itu diselesaikan di mahkamah parpol.
"Pengadilan negeri perdata tidak dapat menyelesaikan substansi perselisihan internal partai karena terdapat aspek hukum yang berbeda," jelas dia.
Untuk itu dirinya berharap pimpinan DPR segera memproses pemberhentian Fahri dan melibatkan PKS dalam rapat konsultasi.
"Kami sebagai pimpinan fraksi berhak dilibatkan dalam rapat konsultasi untuk selesaikan persoalan itu dan PKS mohon izin menyerahkan hasil kajian," ungkapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya