PKS ngotot depak Fahri Hamzah meski kalah di pengadilan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri Hamzah. Putusan provisi menyatakan status Fahri masih kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara permohonan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5) lalu.
Hakim Made mengatakan, keputusannya mengacu Undang-Undang MD3 Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Namun putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara.
"Itu putusan provisi, putusan sementara namun harus dilaksanakan mengingat agar jangan sampai menimbulkan masalah kedua belah pihak, maka kita putuskan," terang Made.
Putusan tersebut dibacakan meski tidak ada satupun perwakilan pihak tergugat yaitu pimpinan PKS. Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk sementara status Fahri Hamzah dinyatakan dikembalikan menjadi kader PKS dan tetap menjalani profesinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Ya sekarang untuk putusannya memulihkan sementara penggugat (Fahri Hamzah) sebagai kader PKS sampai putusan In Kracht," ujar Made. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya