Tifatul sebut putusan sela tak ubah keputusan PKS pecat Fahri
Merdeka.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengatakan proses pemecatan Fahri Hamzah yang dilakukan partainya sudah lengkap. Sehingga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai putusan sela yang memenangkan Fahri Hamzah tidak memengaruhi keputusan partai.
"Dari sisi PKS prosedur pemecatan sudah selesai, putusan sela tidak mengubah keputusan partai," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Bahkan, Tifatul mengaku kaget lantaran hasil keputusan PN Jaksel menyebutkan bahwa status permohonan pemberhentian Fahri Hamzah ditangguhkan. "Itupun menjadi pertanyaan mengagetkan kita semua. Ini menjadi prosedur dalam perselisihan parpol. Kalau perselisihan itu berdasarkan UU MD3, bukan lewat pengadilan untuk tidak kepastian. Kalau melalui UU MD3, maka penyelesaiannya lewat paripurna," jelas dia.
Tifatul juga menambahkan, keputusan pemecatan Fahri diambil sesuai dengan peraturan internal partai dan UU MD3 terkait penyelesaian konflik internal partai.
"Kita sedang bentuk kajian hukum atas hal ini, Kita belum terima keputusan MK itu. Soal ada masalah hukum kita hadapi secara hukum," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahwa selama ini mekanisme penyelesaian pemecatan sudah berjalan baik di koridor hukum. Apabila Tifatul merasa keberatan atas hasil keputusan PN Jaksel maka tidak akan mempengaruhi apapun.
"Kalau di dalam azaz teori hukum yang berlaku universal keputusan hakim itu harus dianggap benar sampai ada keputusan lebih tinggi untuk memutuskannya, banding atau PK. Kedua, kalau mau membuat sanggahan silakan ke pengadilan, saya melihat antara kelompok tertentu di PKS tidak sambung, masing-masing main," ungkap Fahri.
Artinya, putusan sela yang menyatakan bahwa pemecatan Fahri dari keanggotaan PKS dan pimpinan DPR harus ditangguhkan itu wajib ditaati. Bahkan, Fahri menantang Tifatul untuk melakukan adu silat.
"Yang jelas keputusan provisi sudah keluar, kita patuhi proses hukum. Kalau keberatan jangan di DPR, ini lembaga politik. Kita main silat juga bisa, kalau main silat tidak selesai ini barang. Ini ada pengadilan dan pengacaranya," ucap Fahri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca Selengkapnya