Fahri Hamzah persilakan pimpinan PKS ajukan banding
Merdeka.com - Fahri Hamzah mempersilakan Ketua DPP PKS Bidang Hukum Zainudin Paru untuk melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan seluruh tuntunan provisi yang diajukan oleh Fahri Hamzah.
"Apabila keberatan bisa diajukan silahkan saja tapi tergugat sudah dikasih waktu tetapi tidak menjawab, waktu awal kirim surat gugatan langsung ada pernyataan, kami sudah siap ke pengadilan, lalu kenapa sekarang tidak siap dan mengatakan keberatan," ujar Fahri kepada wartawan, Jakarta, Senin (16/5).
Fahri menegaskan, seharusnya para pimpinan PKS yang digugat bertanggung jawab dan berhadapan langsung di PN Jakarta Selatan tanpa harus membawa embel-embel nama partai. Sebab, kata dia, gugatan tersebut ditujukan untuk individual bukan ke partai.
"Saya tidak mau judge terjadi di dalam, saya menjawab jujur mereka akan kesulitan menjawab gugatan saya. Melakukan keputusan secara kilat tanpa waktu untuk menggunakan nalar. Seperti ada operasi, saya mengajak berpikir jernih," jelas dia.
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan putusan provisional atas gugatan Fahri Hamzah kepada tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PN Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan untuk sementara dari Fahri Hamzah sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR.
Tak terima dengan putusan majelis hakim, Ketua DPP PKS Bidang Hukum Zainudin Paru mengatakan semua putusan yang dikeluarkan DPP PKS untuk Fahri Hamzah bersifat institusi bukan individu. Sehingga pihaknya akan mengadukan ke Komisi Yudisial.
"Atas dasar itu, kami langsung nyatakan banding. Kami sampaikan apa yg dilakukan majelis sebagai unprofessional conduct. Kami akan sampaikan pengaduan ke KY," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (16/5).
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya