Kalah dari Fahri Hamzah di pengadilan, PKS banding dan lapor KY
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan putusan provisional atas gugatan Fahri Hamzah kepada tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera. Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan seluruh tuntunan provisi yang diajukan oleh Fahri Hamzah.
Dengan putusan ini posisi Fahri masih sebagai anggota DPR hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap. Sehingga keputusan DPP PKS yang memecat Fahri Hamzah belum berlaku untuk saat ini.
Ketua DPP PKS Bidang Hukum Zainudin Paru mengatakan semua putusan yang dikeluarkan DPP PKS untuk Fahri Hamzah bersifat institusi bukan individu. Sehingga pihaknya akan mengadukan ke Komisi Yudisial.
"Atas dasar itu, kami langsung nyatakan banding. Kami sampaikan apa yg dilakukan majelis sebagai unprofessional conduct. Kami akan sampaikan pengaduan ke KY," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (16/5).
Menurutnya, putusan tersebut juga patut dipertanyakan, apalagi tanpa terlebih dahulu mendengar tanggapan jawaban dari PKS selalu tergugat.
"Bagaimana hakim membuat putusan begitu yakin dan mutlak untuk mempercepat. Padahal hakim belum mendengarkan jawaban tergugat. Bukti kami belum sampaikan," jelas dia.
Soal pihaknya belum memberikan jawaban atas gugatan Fahri Hamzah, Zainudin beralasan karena masih ada hal yang harus dipertimbangkan.
"Karena kami harus pertimbangkan lima tergugat, kami membutuhkan keterangan yang meyakinkan itu berdasarkan hukum yang berlaku," ungkapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca Selengkapnya