Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah dari Fahri Hamzah di pengadilan, PKS banding dan lapor KY

Kalah dari Fahri Hamzah di pengadilan, PKS banding dan lapor KY Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan putusan provisional atas gugatan Fahri Hamzah kepada tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera. Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan seluruh tuntunan provisi yang diajukan oleh Fahri Hamzah.

Dengan putusan ini posisi Fahri masih sebagai anggota DPR hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap. Sehingga keputusan DPP PKS yang memecat Fahri Hamzah belum berlaku untuk saat ini.

Ketua DPP PKS Bidang Hukum Zainudin Paru mengatakan semua putusan yang dikeluarkan DPP PKS untuk Fahri Hamzah bersifat institusi bukan individu. Sehingga pihaknya akan mengadukan ke Komisi Yudisial.

"Atas dasar itu, kami langsung nyatakan banding. Kami sampaikan apa yg dilakukan majelis sebagai unprofessional conduct. Kami akan sampaikan pengaduan ke KY," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (16/5).

Menurutnya, putusan tersebut juga patut dipertanyakan, apalagi tanpa terlebih dahulu mendengar tanggapan jawaban dari PKS selalu tergugat.

"Bagaimana hakim membuat putusan begitu yakin dan mutlak untuk mempercepat. Padahal hakim belum mendengarkan jawaban tergugat. Bukti kami belum sampaikan," jelas dia.

Soal pihaknya belum memberikan jawaban atas gugatan Fahri Hamzah, Zainudin beralasan karena masih ada hal yang harus dipertimbangkan.

"Karena kami harus pertimbangkan lima tergugat, kami membutuhkan keterangan yang meyakinkan itu berdasarkan hukum yang berlaku," ungkapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP