DPRD Banten Dalami Dugaan Intimidasi dan Pungli: Ribuan Petani Terjebak Konflik Agraria Banten Puluhan Tahun
DPRD Banten serius menanggapi laporan dugaan intimidasi dan pungutan liar terhadap ribuan petani yang terlibat dalam konflik agraria Banten, menjanjikan penyelesaian konkret.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten berkomitmen mendalami laporan dugaan intimidasi dan pungutan liar yang menimpa petani di wilayah Banten Selatan. Laporan ini muncul di tengah mencuatnya konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Komitmen tersebut disampaikan setelah audiensi dengan perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI) Banten.
Audiensi penting ini berlangsung di sela aksi unjuk rasa petani di depan Kantor Pemerintah Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis (09/10). Para petani menuntut perhatian serius pemerintah terhadap nasib mereka yang terus tertekan. Mereka berharap ada solusi nyata untuk permasalahan lahan yang telah lama mereka garap.
Wakil Ketua DPRD Banten, Eko Susilo, menyatakan pihaknya memahami betul keresahan para petani yang menghadapi berbagai tekanan. Tekanan ini datang dari oknum aparat maupun lembaga pengelola hutan. DPRD Banten akan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius demi keadilan.
Keresahan Petani dan Komitmen DPRD Banten
Petani di Banten Selatan telah puluhan tahun menggarap lahan, namun kini mereka menghadapi berbagai tekanan. Tekanan tersebut meliputi dugaan intimidasi dan pungutan liar dari oknum aparat serta lembaga pengelola hutan. Situasi ini memicu keresahan mendalam di kalangan komunitas petani.
Wakil Ketua DPRD Banten, Eko Susilo, menegaskan pihaknya sangat memahami kondisi tersebut. Ia menyatakan, "Tentu kita sangat memahami apa yang menjadi keresahan mereka. Tadi mereka sempat mengadu jika ada intimidasi dan lain sebagainya, ini tentu harus didalami." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menanggapi aduan petani.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten dan kementerian terkait akan menggelar pertemuan lanjutan. Pertemuan ini dijadwalkan pada akhir Oktober 2025. Tujuannya adalah membahas langkah konkret penyelesaian konflik agraria yang berkepanjangan.
Eko Susilo menambahkan, "Kita sudah jadwalkan untuk bertemu kembali di akhir Oktober 2025 ini untuk membahas dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pihak Perhutani, ATR/BPN, dan tentu Pemprov Banten untuk sama-sama melihat kebenarannya seperti apa." Pertemuan ini diharapkan dapat membawa titik terang bagi para petani.
Praktik Pungli dan Intimidasi yang Dihadapi Petani
Sebelum audiensi, ratusan petani yang tergabung dalam SPI Banten melakukan unjuk rasa menuntut penyelesaian konflik agraria. Konflik ini telah berlangsung puluhan tahun di wilayah seperti Cibaliung, Cigeulis, dan Cikeusik, Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Mereka juga menyoroti praktik pungutan liar dan intimidasi oleh oknum Perhutani serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Koordinator aksi, Sudarmawan, mengungkapkan bahwa ribuan petani di Banten masih berkonflik dengan pengelola lahan. Ia menyatakan, "Banyak petani-petani diganggu dan diintimidasi di sana. Mereka dipaksa untuk membayar hasil panen hanya agar bisa bertahan di lahan yang sudah mereka garap puluhan tahun." Kondisi ini menunjukkan kerentanan posisi petani.
Sudarmawan juga membeberkan data bahwa sekitar 5.120 petani terdampak konflik agraria di lahan seluas 10.986 hektare di tiga kabupaten. Lebih memprihatinkan lagi, ada petani yang mendapat ancaman dengan senjata api dari oknum di lapangan. "Mereka itu membawa juga aparat penegak hukum yang seolah mengintimidasi kami, dibawa oleh mereka supaya kami takut," ujarnya.
Selain intimidasi, Sudarmawan menuding adanya pungutan hasil panen terhadap petani yang menggarap lahan di kawasan hutan. "Petani diharuskan membayar gabah tiga kwintal hingga enam kwintal per tahun. Padahal lahan yang digarap itu rata-rata lahan milik petani atau warisan dari orang tuanya," jelasnya. Praktik ini sangat memberatkan petani.
Langkah Konkret Menuju Reforma Agraria yang Adil
Dalam audiensi tersebut, pihak petani dijanjikan adanya pertemuan lanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pertemuan ini akan dihadiri oleh Perhutani, ATR/BPN, DPRD Banten, dan Gubernur Banten. Tujuannya adalah membahas penyelesaian hukum dan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.
Sudarmawan mendesak Pemerintah Provinsi Banten, DPRD, dan ATR/BPN agar segera mengambil langkah nyata. Langkah tersebut harus melibatkan petani dalam proses penyelesaian reforma agraria. Ini termasuk realisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan petani dalam setiap proses penyelesaian reforma agraria. "Selain itu, kami juga ingin dilibatkan dalam setiap proses penyelesaian reforma agraria serta menuntaskan kesepakatan TORA 20 persen dari lahan PT Pertiwi Lestari di Cigemblong dan Cijaku bagi petani SPI," ujarnya. Keterlibatan aktif petani dianggap krusial.
Sudarmawan menegaskan bahwa tuntutan petani bukan bentuk pemberontakan. "Jelas kami bukan memberontak. Ini panggilan moral untuk menegakkan keadilan sosial," katanya. Ia menambahkan bahwa reforma agraria sejatinya bertujuan untuk membenahi struktur penguasaan lahan demi kesejahteraan petani, bukan sekadar membagi-bagi tanah.
Sumber: AntaraNews