Banggar DPR: Penolakan Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Berujung Pidana
Penjual atau merchant yang menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah dapat dikenakan sanksi pidana berat. Banggar DPR RI menegaskan rupiah adalah alat pembayaran sah yang wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia.
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan bahwa setiap merchant atau penjual yang menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman sanksi ini mencakup pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta. Hal ini ditegaskan sebagai respons terhadap insiden penolakan pembayaran tunai yang sempat viral di media sosial.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa rupiah memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.
Pernyataan Said Abdullah ini muncul setelah viralnya sebuah video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz pada Kamis (18/12). Video tersebut memperlihatkan seorang konsumen lansia yang ditolak pembayarannya di sebuah toko roti di halte Transjakarta Monas karena toko tersebut mengharuskan pembayaran menggunakan QRIS, bukan tunai.
Dasar Hukum dan Sanksi Penolakan Pembayaran Tunai Rupiah
Penolakan pembayaran tunai rupiah oleh pelaku usaha memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan mata uang nasional dan memastikan stabilitas transaksi ekonomi.
Said Abdullah menekankan bahwa setiap warga negara dan badan usaha wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Apabila ada pihak yang menolak pembayaran tunai rupiah, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami konsekuensi hukum dari penolakan pembayaran tunai rupiah. Edukasi mengenai hal ini perlu terus digencarkan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi kasus penolakan pembayaran tunai rupiah yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.
Pentingnya Edukasi dan Opsi Pembayaran Tunai
Kasus viral penolakan pembayaran tunai rupiah di toko roti menjadi sorotan dan menunjukkan masih rendahnya pemahaman sebagian pihak. Insiden ini menyoroti perlunya edukasi yang lebih masif dari pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kepada masyarakat. Edukasi ini harus mencakup penegasan bahwa rupiah tetap merupakan mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.
Said Abdullah berharap BI dapat lebih aktif dalam mengedukasi pelaku usaha mengenai kewajiban menerima pembayaran tunai rupiah. Meskipun pembayaran digital seperti QRIS didukung, opsi pembayaran tunai tidak boleh ditiadakan. Pelaku usaha harus tetap menyediakan layanan pembayaran tunai sebagai alternatif bagi konsumen.
Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang stabil dan merata, sehingga tidak semua masyarakat dapat menggunakan layanan nontunai. Selain itu, literasi keuangan di Tanah Air juga masih tergolong rendah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembayaran tunai tetap menjadi pilihan yang tersedia, terutama di daerah-daerah yang belum terlayani infrastruktur digital secara optimal.
Keseimbangan Antara Digitalisasi dan Kebutuhan Tunai
Banggar DPR mendukung penuh penggunaan pembayaran nontunai atau digital untuk mendorong efisiensi dan modernisasi transaksi ekonomi. Namun, dukungan ini tidak berarti bahwa pembayaran tunai harus ditiadakan. Said Abdullah menegaskan bahwa opsi pembayaran tunai harus tetap diberikan kepada pembeli atau rekanan.
Sebagai perbandingan, negara maju seperti Singapura, yang memiliki layanan cashless terbaik, masih menyediakan layanan pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura. Banyak negara maju lainnya juga tetap melayani pembayaran tunai. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak harus menghilangkan opsi pembayaran tunai secara keseluruhan.
Pemerintah dan DPR belum merevisi ketentuan terkait pembayaran dengan uang tunai rupiah, sehingga kewajiban untuk menerimanya masih berlaku. Oleh karena itu, BI diharapkan dapat menindak tegas pihak-pihak yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah dan memastikan keadilan dalam bertransaksi.
Sumber: AntaraNews