

Transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), seperti sebuah kelaziman di era digital. Namun agaknya, transaksi QRIS mulai terganggu setelah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru beberapa waktu lalu.
Pada Juni 2023, BI memutuskan mengenakan tarif 0,3 persen kepada pengguna Merchant Discount Rate (MDR) QRIS per 1 Juli 2023.
Tarif ini dikenakan hanya bagi pedagang atau pemilik toko, hingga ritel yang menggunakan sistem pembayaran QRIS kepada para pelanggannya.
kata Maurina saat ditemui merdeka.com, Jumat (14/7).
Nanda menuturkan kalau dia hanya menyediakan pembayaran tunai atau transfer dengan memindai barcode sebuah bank swasta.
Dia menuturkan, kiosnya pernah melayani transaksi menggunakan mesin EDC, namun tiga tahun terakhir dia lebih memilih untuk hanya melayani transaksi tunai atau transfer scan barcode sebuah bank swasta.
kata Nanda.
Pantauan merdeka.com, beberapa kios di Pasar Tanah Abang masih ada yang menyediakan mesin EDC untuk pembayaran secara debet.
Barcode yang tersedia pada beberapa kios pun merupakan barcode rekening. Sehingga, uang transaksi bisa langsung diterima pemilik usaha.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action, Ronny P Sasmita mengatakan pengenaan MDR 0,3 persen akan membuat aplikasi pembayaran QRIS menjadi semakin kurang kompetitif.
Bahkan lambat laun justru berpeluang ditinggalkan oleh pelanggan.
"Bukan saja pelanggan pedagang, tapi juga konsumen," kata Ronny kepada merdeka.com, Jumat (14/7).
Dia menuturkan, bagi pedagang, pengenaan biaya MDR 0,3 persen tanpa berbagi beban dengan konsumen tentu akan memberatkan pedagang.
Karena menurutnya, akan ada biaya tambahan yang ditanggung pedangan.
"Besar kemungkinan pengguna QRIS dari kalangan konsumen akan mengikuti nantinya, karena toh ujungnya tidak diterima oleh pedagang karena akan membebani biaya tambahan ke pedagang," jelasnya.
Ronny meminta Bank Indonesia memberikan penjelasan pengenaan biaya tambahan sepihak untuk pedagang ini secara terbuka.
"BI tentu perlu menjelaskan pengenaan biaya tambahan sepihak untuk pedagang ini secara terbuka. Mengapa ada biaya seperti itu dikenakan hanya kepada pedagang? Untuk menutupinya biaya apa pengenaan biaya tambahan tersebut?," pungkasnya.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendag Zulhas tiba di loby Blok A Tanah Abang pada pukul 11.30 WIB.
Baca SelengkapnyaTeten mengunjungi beberapa pedagang untuk ditanyai perihal toko yang sepi pembeli.
Baca SelengkapnyaMenghitung persen uang sangat berguna dalam transaksi sehari-hari.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia di lokasi, akibat luka yang dialaminya di kepala dan tangan.
Baca SelengkapnyaPedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.
Baca SelengkapnyaKegiatan peninjauan pasar ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSepinya pembeli pedagang Pasar Tanah Abang jadi perhatian pemerintah.
Baca Selengkapnya