Wow! Kejati Sumut Pulihkan Kerugian Negara Rp255 Miliar & 2,93 Juta Dolar AS dalam 4 Bulan, Ini Rinciannya
Kejati Sumut pulihkan kerugian negara fantastis sebesar Rp255 miliar dan 2,93 juta dolar AS periode Juli-Oktober 2025. Bagaimana Kejaksaan berhasil mencapainya?
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemulihan kerugian negara. Selama periode Juli hingga Oktober 2025, Kejati Sumut berhasil memulihkan dana sebesar Rp255 miliar dan 2,93 juta dolar AS. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan dalam menjaga hak-hak keuangan negara.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bentuk nyata kontribusi Kejaksaan. Pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan represif terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Langkah-langkah strategis telah diambil untuk mencapai angka fantastis ini, termasuk eksekusi putusan pengadilan dan penyitaan aset. Keberhasilan Kejati Sumut dalam pemulihan kerugian negara ini menjadi sorotan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Detail Pemulihan Kerugian Negara dari Berbagai Kasus
Pemulihan kerugian negara yang dilakukan Kejati Sumut berasal dari dua kasus besar yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah pembayaran uang pengganti oleh terpidana Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal. Terpidana Adelin Lis telah membayarkan uang pengganti senilai Rp105,85 miliar dan 2,93 juta dolar AS.
Uang pengganti tersebut dibayarkan oleh keluarga terpidana pada Selasa (2/9) dan telah disetorkan ke kas negara melalui jaksa eksekutor. Pembayaran ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. "Pengembalian uang pengganti tersebut merupakan wujud upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan tuntas,” ujar Harli Siregar.
Selain itu, tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut juga menyita uang sebesar Rp150 miliar. Dana ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. “Dana senilai Rp150 miliar tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial yang diterima penyidik Pidsus Kejati Sumut,” jelas Harli.
Komitmen Kejati Sumut dalam Pemberantasan Korupsi
Dalam periode yang sama, Kejati Sumut juga menunjukkan progres signifikan dalam penanganan perkara korupsi. Pihaknya telah menahan sejumlah tersangka dalam dua perkara besar. Kasus tersebut meliputi penjualan aset PTPN I Regional I dan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo I Belawan, dengan nilai kontrak sekitar Rp135,81 miliar.
Komitmen Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Harli Siregar sangat jelas dalam memberantas korupsi. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional dan transparan. "Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka baru,” ucap Harli Siregar, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.
Harli Siregar menambahkan bahwa penanganan perkara korupsi bukan hanya untuk menindak pelaku. Namun, juga untuk memastikan hak-hak negara dipulihkan sepenuhnya. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel," pungkasnya, menegaskan peran Kejati Sumut sebagai garda terdepan dalam menjaga keuangan negara.
Sumber: AntaraNews