WNA Tiongkok Ditangkap Bawa Narkotika MDMA Hampir 2 Kg di Bandara Soetta
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis MDMA seberat 1.915 gram yang dibawa WNA Tiongkok, mengungkap jaringan peredaran barang haram ini.
Tangerang, Indonesia – Petugas gabungan berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA seberat 1.915 gram di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Kejadian ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CJ (39) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang dilaksanakan pada periode libur Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
CJ diamankan pada Jumat (20/3) malam, sesaat setelah tiba di Indonesia menggunakan penerbangan dari Techo International Airport Kamboja (KTI) menuju Jakarta (CGK). Modus operandi yang digunakan pelaku cukup canggih, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dinding koper (false concealment) untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Penindakan ini menunjukkan kesigapan petugas dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam konferensi pers di Tangerang pada Jumat (27/3), menjelaskan detail penangkapan ini. Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Bea Cukai bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang berujung pada penemuan barang bukti lain dan penangkapan pelaku tambahan. Upaya ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Modus Penyelundupan Terungkap di Bandara Soetta
Penyelundupan narkotika golongan I jenis MDMA ini berhasil terungkap berkat pemeriksaan barang yang teliti oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soetta. MDMA tersebut ditemukan bercampur dengan Kokain dalam bentuk bubuk, disembunyikan secara rapi di dalam dinding koper milik CJ. Modus false concealment ini dirancang untuk menghindari deteksi petugas, namun tidak luput dari kecermatan aparat.
Petugas Bea Cukai, dengan dukungan analisis risiko yang cermat, berhasil mengidentifikasi anomali pada koper pelaku. Penemuan ini menjadi bukti efektivitas sistem pengawasan dan kerja sama antarlembaga dalam memerangi kejahatan transnasional. CJ yang diketahui sebagai kurir, kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Penangkapan ini juga menyoroti rute peredaran narkotika yang kerap memanfaatkan penerbangan internasional dari negara-negara tetangga. Kedatangan CJ dari Kamboja menjadi salah satu indikasi bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari celah untuk memasukkan barang haram ke Indonesia. Aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Penerima Paket
Dari hasil penanganan awal terhadap CJ, Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pendalaman kasus secara intensif. Pengembangan ini membuahkan hasil pada Selasa (24/3), ketika petugas kembali melakukan pemeriksaan atas paket barang kiriman. Paket yang diberitahukan sebagai mainan tersebut ternyata berisi barang lain berupa pods vape yang mengandung Narkotika golongan II jenis cairan etomidate.
Sebanyak delapan buah pods vape berisi etomidate ditemukan dalam paket dengan modus salah pemberitahuan (false declaration) yang ditujukan ke Kemayoran, Jakarta Pusat. Modus ini menunjukkan upaya sistematis dari jaringan narkotika untuk mengelabui petugas pengiriman. Penemuan ini membuktikan bahwa pelaku tidak hanya menggunakan kurir manusia, tetapi juga memanfaatkan jasa pengiriman barang.
Kerja sama yang erat antara Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali membuahkan hasil dengan penangkapan satu orang berinisial JS (WNI, pria, 33 tahun) sebagai penerima paket barang kiriman tersebut. Penangkapan JS memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Indonesia. Kedua pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengejaran Dalang Jaringan Narkotika Internasional
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Whisnu Wardana, menegaskan bahwa kedua pelaku, CJ dan JS, telah ditahan dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pihaknya fokus mendalami apakah MDMA hampir 2 kilogram yang disita tersebut merupakan bahan baku atau bentuk lain dari narkotika. Jumlah barang bukti yang signifikan ini mengindikasikan skala operasi yang besar.
Saat ini, aparat tengah memburu seorang WNA asal Tiongkok berinisial HS, yang diduga menjadi pengendali utama dari pengiriman MDMA tersebut ke Indonesia. HS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam membongkar seluruh jaringan. Penangkapan HS diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai jaringan narkotika internasional ini.
Seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah hukuman mati atau hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi kejahatan narkotika dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Sumber: AntaraNews