Wamenkum: Hanya Presiden dan 5 Lembaga Bisa Lapor Penghinaan dalam KUHP Baru
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan KUHP Baru membatasi pelapor delik penghinaan Presiden dan lembaga negara, hanya pihak tertentu yang bisa mengajukan aduan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, pada Senin (5/1) lalu. KUHP baru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, tiga tahun setelah diundangkan secara resmi.
Menurut Wamenkum yang akrab disapa Eddy ini, tidak semua pihak dapat melaporkan dugaan penghinaan tersebut. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas hukum dan mencegah penyalahgunaan. Hanya Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan dari lima lembaga negara tertentu yang memiliki kewenangan untuk mengajukan aduan.
Ketentuan ini menjadikan delik penghinaan sebagai delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung. Penjelasan ini memberikan kejelasan penting mengenai implementasi pasal-pasal terkait penghinaan dalam KUHP baru, terutama terkait siapa saja yang berhak melapor. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah kriminalisasi yang berlebihan dan menjaga kebebasan berpendapat.
Batasan Pelapor Delik Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ruang lingkup pelapor dugaan penghinaan terhadap lembaga negara sangat terbatas. Pihak yang berhak melapor adalah Presiden dan Wakil Presiden, serta pimpinan dari lima lembaga negara. Pembatasan ini diatur secara jelas dalam KUHP baru untuk menghindari interpretasi yang terlalu luas.
Lima lembaga negara yang dimaksud meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy menekankan bahwa penerapan pidana akibat dugaan penghinaan ini bersifat sangat terbatas. Ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses jika ada aduan resmi.
Dalam konteks delik aduan, Wamenkum menjelaskan bahwa pihak yang harus mengadukan adalah pimpinan dari lembaga yang merasa dihina. Aturan ini termaktub dalam Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana untuk penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 240 KUHP secara spesifik mengatur penghinaan terhadap beberapa lembaga negara lainnya.
Detail Pasal-Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru
Pasal 218 ayat (1) KUHP baru menyatakan, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Namun, ada pengecualian penting yang diatur dalam Pasal 218 ayat (2). Pengecualian tersebut menyatakan bahwa perbuatan tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Untuk penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, Pasal 240 ayat (1) KUHP mengatur sanksi pidana. “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Sanksi dapat lebih berat jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Pasal 240 ayat (2) menyebutkan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam kasus tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara ini merupakan delik aduan. Pasal 240 ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Lebih lanjut, Pasal 240 ayat (4) menegaskan bahwa aduan harus dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.
Sumber: AntaraNews