Wabup Lombok Tengah Dorong Inovasi Sekolah Dukung Implementasi PP Tunas
Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah meminta kepala sekolah berinovasi untuk mendukung penerapan PP Tunas, regulasi baru yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform media sosial berisiko tinggi.
Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, menyerukan kepada seluruh kepala sekolah di wilayahnya untuk aktif berinovasi. Seruan ini bertujuan mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, demi perlindungan anak. Regulasi ini mengatur tata kelola sistem elektronik terkait anak-anak di Indonesia.
Nursiah menekankan pentingnya peran guru dan kepala sekolah dalam memperkuat literasi digital bagi para peserta didik. Hal ini krusial untuk memastikan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab di kalangan generasi muda. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi dampak negatif media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Nursiah di Lombok Tengah pada hari Sabtu, 18 April. Beliau menegaskan bahwa penggunaan perangkat seluler dan media sosial oleh anak-anak di lingkungan sekolah harus senantiasa mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pentingnya Inovasi dalam Implementasi PP Tunas
Nursiah secara spesifik meminta kepala sekolah untuk mengembangkan ide dan inovasi guna mendukung ketentuan PP Tunas. Inovasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Hal ini juga sejalan dengan upaya mengurangi ketergantungan anak pada gawai.
Sebagai contoh, Nursiah menyarankan agar pelajaran muatan lokal dapat dikolaborasikan dengan arahan PP Tunas. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengalihkan fokus anak-anak dari penggunaan HP yang berlebihan. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar menjadi lebih interaktif dan relevan.
Banyak hal kreatif bisa dilakukan di sekolah untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat ini. Kepala sekolah memiliki keleluasaan untuk merancang program yang edukatif. Program-program tersebut diharapkan mampu membendung dampak negatif teknologi.
Batasan Akses Media Sosial dan Peran Komdigi
PP Tunas, yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, secara tegas mengatur batasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform berisiko tinggi. Regulasi ini merupakan inisiatif penting dari pemerintah. Tujuannya adalah melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Komdigi ini menyebutkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang sudah ada dan dimiliki oleh anak di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan. Kebijakan ini bertujuan meminimalisir risiko paparan konten berbahaya.
Langkah ini diambil untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Pemerintah menyadari ancaman yang ditimbulkan oleh platform media sosial. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas dan tegas.
Peran Krusial Orang Tua dan Literasi Digital
Selain peran sekolah, Nursiah menegaskan bahwa peran orang tua atau keluarga adalah yang paling utama dalam mencegah dampak negatif penggunaan media sosial. Pengawasan aktif dari orang tua sangat diperlukan. Ini merupakan benteng pertama dalam perlindungan anak.
Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk membatasi dan mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan perangkat seluler. Pembatasan ini bukan berarti pelarangan total, melainkan pengaturan yang bijak. Tujuannya agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif.
Kemajuan teknologi memang membawa dampak positif, namun pemanfaatannya harus diarahkan pada hal-hal konstruktif. Teknologi seharusnya menjadi alat peningkatan literasi digital bagi anak-anak. Pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi akibat media sosial.
Kesiapan Pemerintah Daerah Menyongsong Regulasi PP Tunas
Meskipun penerapan PP Tunas di daerah masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan kesiapannya. Nursiah menegaskan bahwa prinsipnya pemerintah daerah siap melaksanakan kebijakan ini. Kesiapan ini menunjukkan komitmen daerah.
Pemerintah daerah akan selalu siap melaksanakan aturan apapun yang menjadi kebijakan pusat. Hal ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Kolaborasi ini penting untuk keberhasilan implementasi regulasi.
Kesiapan ini mencakup koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah memastikan pemahaman yang komprehensif. Implementasi PP Tunas diharapkan berjalan efektif di seluruh wilayah.
Sumber: AntaraNews