Vonis Bebas Delpedro dkk: Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Lakukan Penghasutan Demo Ricuh Agustus
Delpedro Marhaen dan kawan-kawan divonis bebas dari tuduhan penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Majelis hakim menilai jaksa gagal buktikan manipulasi fakta, tegaskan Vonis Bebas Delpedro dkk.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3) memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekannya. Vonis bebas Delpedro dkk ini terkait kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Keputusan ini membatalkan tuntutan pidana dua tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Selain Delpedro, terdakwa lain yang turut divonis bebas adalah Muzaffar Salim, staf Lokataru, Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat. Hakim Ketua Harika Nova Yeri menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat. Putusan ini sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa secara penuh dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Hakim menyatakan jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Unggahan di media sosial yang menjadi pokok perkara dinilai sebagai ekspresi kemarahan dan solidaritas kemanusiaan. Ini bukan ajakan untuk melakukan kerusuhan, melainkan bentuk kebebasan berekspresi atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan.
Kegagalan Jaksa Buktikan Unsur Penghasutan
Dalam persidangan, Hakim Ketua Harika Nova Yeri secara tegas menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta. Hal ini terutama terkait unggahan poster di media sosial yang membahas kronologis serta penyebab tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan. Ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan unsur-unsur tersebut menjadi dasar utama vonis bebas Delpedro dkk.
Majelis Hakim berpendapat bahwa unggahan yang menjadi objek dakwaan merupakan respons kemarahan dan bentuk solidaritas kemanusiaan. Unggahan tersebut muncul sebagai reaksi para aktivis hak asasi manusia (HAM) atas peristiwa yang menimpa Affan. Penilaian ini menepis anggapan bahwa unggahan tersebut adalah ajakan untuk melakukan kerusuhan atau tindakan anarkis.
Dengan demikian, putusan majelis hakim menggarisbawahi pentingnya bukti yang kuat dalam proses peradilan. Kegagalan jaksa dalam menghadirkan bukti yang meyakinkan secara langsung berimplikasi pada keputusan vonis bebas bagi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Ini menunjukkan bahwa dakwaan penghasutan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Ekspresi Kebebasan Berpendapat Bukan Ajakan Kekerasan
Majelis Hakim lebih lanjut menjelaskan bahwa unggahan di media sosial oleh Delpedro dkk merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Unggahan tersebut mencerminkan kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan, bukan dimaksudkan untuk menghasut atau memprovokasi kekerasan. Ini menegaskan hak setiap individu untuk menyuarakan pendapatnya.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana selama dua tahun penjara. Jaksa meyakini mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penghasutan di muka umum. Namun, pandangan majelis hakim berbeda, menempatkan unggahan tersebut dalam konteks kebebasan berpendapat yang dilindungi.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”. Majelis Hakim melihat unggahan semacam ini sebagai bentuk dukungan hukum dan perlindungan, bukan hasutan untuk melakukan tindak pidana. Ini memperkuat alasan vonis bebas Delpedro dkk.
Kronologi Kasus dan Tuntutan Sebelumnya
Kasus ini bermula ketika Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya didakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi. Konten-konten ini disebut bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Unggahan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 24 hingga 29 Agustus 2025, yang bertepatan dengan periode demonstrasi ricuh.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik melalui media sosial yang mereka kelola. Konten-konten tersebut diduga mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Narasi yang diunggah disebut-sebut berhasil menghasut pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk mengikuti aksi anarkis di beberapa lokasi, seperti depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Tuntutan pidana dua tahun penjara yang diajukan jaksa didasarkan pada keyakinan bahwa para terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka dianggap turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan, mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Namun, semua dakwaan ini gugur dengan adanya vonis bebas Delpedro dkk.
Sumber: AntaraNews