VIDEO: Kejutan! MK Singgung Ada Cawe-Cawe Menteri Desa Yandri, Pilbup Serang Diputuskan Diulang
Hasilnya, diduga ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal Yandri Susanto
Mahkamah Konstitusi memutuskan agar Pemilihan Bupati Serang harus diulang, Senin (24/2). Mahkamah Konstitusi melihat, calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas diduga melanggar ketentuan.
MK mendapat berbagai macam bukti dan fakta selama persidangan. Hasilnya, diduga ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal Yandri Susanto. Seperti diketahui, calon bupati Serang, Ratu, merupakan istri dari Mendes Yandri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.