Update Gugatan Rp100 Miliar Penumpang KA Argo Bromo Anggrek ke PT KAI, Dicabut Sementara
Sebagai gantinya, Rolland akan membuat gugatan baru ke PN Bandung. Dalam gugatan baru yang akan disusun, pihak tergugat akan bertambah.
Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, mencabut sementara gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo.
Sebagai gantinya, Rolland akan membuat gugatan baru ke PN Bandung. Dalam gugatan baru yang akan disusun, pihak tergugat akan bertambah. Sementara itu, materi gugatan masih tetap sama.
"Gugatan yang kami ajukan pada Nomor Perkara 251 itu kita cabut dan akan kita masukkan gugatan yang baru, yang mana pihak-pihak yang lain akan kita tarik yang punya keterkaitan," kata Kuasa Hukum Rolland, Miswar Tomagola, ketika ditemui di PN Bandung pada Selasa (2/6).
Miswar belum menyebut secara rinci pihak tergugat yang akan ditambahkan dalam gugatan. Kemungkinan, pada pekan depan, gugatan yang baru akan teregister di PN Bandung.
"Ini nunggu penetapan Majelis. Tadi disampaikan oleh Majelis bahwa nunggu satu Minggu menyesuaikan dengan tertib hukum acara," ujar dia.
Sementara itu, Rolland mengharapkan gugatan baru yang nantinya dilayangkan dapat dipertimbangkan dan dinilai secara adil oleh Majelis Hakim.
"Melalui gugatan kami ini dapat dipertimbangkan dan dinilai oleh pengadilan apakah perusahaan negara, dalam hal ini KAI dalam menjalankan good corporate governance menyangkut kecelakaan yang serius dan berat telah tepat dan benar," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, total ada beberapa pihak yang menjadi tergugat yakni PT KAI selaku tergugat satu, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Danantara selaku tergugat tiga. Selain itu, tercatat pula turut tergugat yakni PT Trinusa Travelindo.
Sayangkan Opsi Refund
Dalam materi gugatan, Rolland menyayangkan PT KAI tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi penumpang terlebih dahulu usai kecelakaan terjadi. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber PT KAI dalam melayani penumpangnya.
Nilai Santunan
Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp 90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Maka dari itu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp 100 miliar untuk keluarga korban dan Rp 800 ribu untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.