Ulama Lebak Dukung PP Tunas: Fondasi Cetak Generasi Berakhlak dan Berkarakter
Ulama kharismatik Lebak menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penting untuk mencetak generasi berakhlak dan berkarakter di era digital.
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini dikenal sebagai PP Tunas, yang mengatur Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan ini dinilai krusial untuk membentuk generasi muda yang memiliki akhlak dan karakter kuat.
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cihelang Rangkasbitung ini menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menyelamatkan anak-anak bangsa. Tujuannya adalah mencegah dekadensi moral yang dapat terjadi akibat paparan berlebihan terhadap media sosial. Pembatasan akses digital bagi anak usia di bawah 16 tahun menjadi langkah proaktif.
PP Tunas mengusung kebijakan penonaktifan akun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini merupakan upaya serius dari Komdigi untuk membatasi akses anak-anak terhadap konten negatif. Harapannya, generasi penerus dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat.
Perlindungan Anak dari Bahaya Konten Digital
Pembatasan media sosial yang digagas Komdigi merupakan upaya konkret untuk membentuk generasi bangsa berakhlak dan berkarakter. Selama ini, banyak anak, bahkan sejak usia empat tahun, sudah kecanduan gawai. Kondisi ini berpotensi besar membuat mereka terpapar hal-hal negatif yang merusak.
Konten-konten negatif di media sosial memiliki pengaruh buruk terhadap kehidupan anak-anak. Risiko yang mengintai meliputi judi online, situs pornografi, pergaulan seks bebas, narkoba, kejahatan, hingga perundungan siber. Fenomena ini dapat membawa malapetaka bagi masa depan mereka.
Anggota Fatwa MUI Banten ini meyakini bahwa tanpa pembatasan, generasi penerus akan menghadapi bahaya serius. Dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol telah menyebabkan stres hingga kasus bunuh diri pada anak. Bahkan, ada kasus pembunuhan orang tua yang terinspirasi dari konten negatif.
Di Kabupaten Lebak sendiri, kasus kekerasan seksual saat ini cukup menonjol, sebagian besar dipicu oleh paparan digital. Oleh karena itu, pembatasan media sosial menjadi sangat penting. Tujuannya adalah melindungi anak-anak dan menyediakan ruang yang sehat untuk tumbuh kembang mereka.
Membangun Identitas dan Karakter Kuat di Era Digital
PP Tunas dirancang untuk membantu anak-anak membangun identitas diri yang positif. Regulasi ini juga bertujuan untuk membentuk akhlak dan karakter mereka di tengah arus digital yang begitu deras. Lingkungan digital yang aman adalah hak setiap anak.
KH Hasan Basri mengusulkan agar anak usia 16 tahun sebaiknya tidak menggunakan handphone android. Penggunaan gawai tersebut dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya bagi kelompok usia ini. Pembatasan ketat sangat diperlukan untuk menjaga mental dan moral mereka.
Jika sejak dini anak-anak dibimbing dengan nilai-nilai yang kuat, mereka akan tumbuh lebih baik. Pembatasan media sosial merupakan bagian dari bimbingan tersebut. Hal ini akan membentuk mereka menjadi generasi yang berintegritas dan berjiwa kebangsaan.
PP Tunas dan upaya pembatasan digital lainnya adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki generasi penerus yang tidak hanya cerdas. Namun juga memiliki moral yang tinggi dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Sumber: AntaraNews