Tujuh Narapidana di Lapas Lombok Barat Raih Remisi Waisak, Bentuk Apresiasi Pembinaan
Tujuh narapidana beragama Buddha di Lapas Lombok Barat menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2570 BE, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Sebanyak tujuh narapidana beragama Buddha yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan remisi khusus pada momen Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 Buddhist Era (BE). Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata implementasi sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan, menunjukkan perhatian negara terhadap hak-hak mereka.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli, menyatakan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana semata. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif dan kesungguhan narapidana dalam mengikuti setiap program pembinaan yang telah disiapkan.
Fadli berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi kuat bagi narapidana lain untuk terus memperbaiki diri dan menunjukkan komitmen yang sama. Tujuannya adalah mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah mereka bebas dan kembali berinteraksi dengan masyarakat.
Prosedur dan Kategori Remisi Waisak di Lapas Lombok Barat
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Lombok Barat, Guntur Ilman Putra, menjelaskan bahwa seluruh narapidana penerima remisi ini masuk dalam kategori khusus sebagian (RK-I). Kategori ini berarti mereka mendapatkan pengurangan masa pidana namun tidak langsung bebas. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, yaitu antara satu hingga dua bulan, tergantung pada lama pidana yang telah dijalani.
Guntur menegaskan bahwa meskipun mendapatkan pengurangan masa pidana, para narapidana tersebut tetap harus menjalani sisa hukuman mereka. Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan. Remisi ini tidak serta merta membebaskan mereka dari kewajiban menjalani sisa pidana.
Proses pemberian remisi telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan transparan. Pihak Lapas memastikan bahwa setiap narapidana penerima telah memenuhi semua syarat administratif dan substantif yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk kelengkapan dokumen dan penilaian perilaku.
Remisi pada momentum Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan negara yang diberikan secara khusus. Penghargaan ini diberikan atas komitmen warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di Lapas. Komitmen tersebut menjadi salah satu pemenuhan syarat utama untuk mendapatkan remisi.
Syarat dan Dampak Remisi dalam Pembinaan Narapidana
Syarat utama bagi narapidana untuk memperoleh remisi antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa tahanan, yang dibuktikan melalui catatan pembinaan.
Penting juga bagi narapidana penerima remisi untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin selama berada di Lapas. Mereka juga diwajibkan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas, seperti kegiatan keagamaan, keterampilan, atau pendidikan. Ini menunjukkan keseriusan mereka untuk berubah.
Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Sistem ini merupakan alat evaluasi komprehensif yang disertai dengan pengawasan ketat dari wali pemasyarakatan. Selain itu, asesmen risiko oleh asesor juga menjadi bagian integral dari proses untuk memastikan kelayakan penerima remisi.
Pemberian remisi memiliki dampak positif yang signifikan. Remisi bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku positif dan sebagai upaya reintegrasi sosial narapidana ke masyarakat. Remisi diharapkan menjadi motivasi kuat bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif setelah bebas.
Sumber: AntaraNews