Trivia DPR: Hanya Awasi dan Setujui, Bagaimana Nasib Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri?
Anggota Komisi III DPR RI menegaskan kewenangan mereka sebatas pengawasan dan persetujuan terkait Transfer Data Pribadi ke luar negeri, memicu pertanyaan tentang detail teknis dan perlindungan data warga.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi terkait Transfer Data Pribadi ke luar negeri pada Selasa (23/9). Dalam persidangan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberikan keterangan penting. Ia menjelaskan batasan kewenangan DPR dalam isu krusial ini.
Abdullah menegaskan bahwa DPR hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan persetujuan. Hal ini bukan pada aspek teknis pelaksanaan kerja sama Transfer Data Pribadi. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, menyoroti kompleksitas perjanjian bilateral.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari Perkara 137/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dosen ilmu hukum Rega Felix. Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Rega menilai pasal tersebut tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik data sejati.
Peran Pengawasan DPR dalam Transfer Data Pribadi
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui perjanjian detail secara teknis mengenai kerja sama data dengan Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa tugas DPR sebatas mengawasi dan menyetujui kesepakatan tersebut. Fungsi ini menjadi krusial dalam menjaga kepentingan nasional.
Abdullah menyebut bahwa selama perjanjian teknis belum dirampungkan, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Hal ini penting untuk memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah sesuai dengan regulasi. Pengawasan ini juga bertujuan melindungi hak-hak warga negara.
Apabila nantinya terbukti bahwa skema Transfer Data Pribadi berpotensi mengancam keamanan data warga negara, DPR tidak akan ragu untuk meminta pembatalan kerja sama. “Kalau DPR mengawasi ketika memang tidak aman, kita sampaikan, batalkan. Tugasnya mengawasi saja,” ucap Abdullah dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen DPR.
Uji Materi UU PDP dan Kedaulatan Data Pribadi
Perkara uji materi yang diajukan oleh Rega Felix mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 56 ayat (1) hingga (4) UU PDP. Rega berargumen bahwa pasal-pasal tersebut tidak mengakui kedaulatan rakyat sebagai pemilik sejati data pribadi. Ia melihat Transfer Data Pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis.
Menurut Rega, pandangan tersebut mengabaikan dampak signifikan pada rakyat sebagai pemilik data. Permohonan ini diajukan menyusul kesepakatan Transfer Data Pribadi antara Indonesia dan AS. Kesepakatan ini merupakan bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik.
Rega memandang bahwa kesepakatan Transfer Data Pribadi dari Indonesia ke AS dilakukan tanpa mekanisme persetujuan rakyat. Situasi ini, menurutnya, menyebabkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Kedaulatan data pribadi menjadi inti dari permasalahan yang diangkat.
Jaminan Perlindungan dalam Transfer Data Pribadi Lintas Negara
Dalam persidangan, Abdullah menjelaskan bahwa Pasal 56 UU PDP ditujukan sebagai dasar hukum untuk Transfer Data Pribadi ke luar wilayah NKRI. Pasal ini mengamanatkan pemerintah untuk memastikan adanya perlindungan yang mumpuni dari negara tujuan kerja sama. Ini adalah prinsip dasar dalam setiap perjanjian data.
Perlindungan data pribadi yang setara telah menjadi perhatian serius bagi pembentuk undang-undang. “Hal ini telah menjadi perhatian pembentuk undang-undang dalam proses penyusunan UU a quo (UU PDP, red.),” jelas Abdullah. Kesetaraan pengaturan perlindungan data pribadi dibahas mendalam.
Abdullah menambahkan, “Dalam catatan risalah pembahasan UU a quo, kesetaraan pengaturan perlindungan data pribadi [telah] dibahas.” Penekanan pada kesetaraan perlindungan ini menunjukkan upaya legislatif. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan privasi data warga negara dalam konteks Transfer Data Pribadi internasional.
Sumber: AntaraNews