Transformasi Pemasyarakatan KUHP Nasional: Pidana Penjara sebagai Alternatif Terakhir
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memaparkan Transformasi Pemasyarakatan di era KUHP Nasional, menekankan pidana penjara sebagai alternatif terakhir dan peran sentral pemasyarakatan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan arah baru transformasi pemasyarakatan di era Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Paparan ini disampaikan dalam sebuah seminar nasional pemasyarakatan yang diikuti secara daring di Jakarta, pada Rabu (07/5). Fokus utama dari transformasi ini adalah orientasi pada reintegrasi sosial, di mana pidana kurungan atau penjara menjadi pilihan terakhir dalam sistem pemidanaan.
Dalam era KUHP dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Baru, peran pemasyarakatan menjadi sangat sentral. Posisinya kini sejajar dengan institusi penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu. Wamenkumham, yang akrab disapa Eddy, menegaskan bahwa meskipun pidana penjara menjadi alternatif terakhir, hal ini sama sekali tidak mengurangi beban kerja petugas lembaga pemasyarakatan, melainkan justru memperkuat fungsi pengawasan.
Peran sentral pemasyarakatan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa keterlibatan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dimulai sejak tahap ajudikasi, selama ajudikasi, dan setelah (post) ajudikasi. Peran ini juga diperkuat dalam KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Peran Sentral Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Terpadu
Pasal 2 KUHAP Baru secara eksplisit menjelaskan struktur sistem peradilan pidana terpadu yang menekankan fungsi masing-masing elemen. Polri bertugas dalam penyidikan, jaksa dalam penuntutan, hakim dalam mengadili, advokat bertugas menyeimbangkan perkara pidana secara proporsional dan profesional, serta pembimbing kemasyarakatan yang bertanggung jawab membina terpidana dan narapidana.
Menurut Eddy, terdapat tiga alasan fundamental di balik dimasukkannya pasal ini dalam KUHAP Baru. Pertama, untuk menghilangkan ego sektoral antarlembaga penegak hukum. Kedua, untuk mendorong sinergi yang lebih baik di antara aparat penegak hukum dan sistem peradilan pidana terpadu. Ketiga, untuk menegaskan bahwa kedudukan polisi, jaksa, hakim, advokat, dan pembimbing pemasyarakatan adalah setara atau seimbang.
Dengan adanya penegasan ini, paradigma lama yang menganggap lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai tempat pembuangan akhir sudah tidak relevan. Semua pihak kini diberikan kedudukan yang sejajar dan harus terlibat aktif sejak pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi. Sebagai contoh, pembimbing pemasyarakatan selalu dilibatkan dalam berbagai peraturan turunan, termasuk dalam proses restorative justice.
Visi Reintegrasi Sosial dan Alternatif Pidana
Peran sentral pemasyarakatan ini selaras dengan misi reintegrasi sosial yang menjadi inti pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru. Sebisa mungkin, pidana penjara dihindari, sehingga KUHP menyediakan berbagai alternatif pemidanaan. Modifikasi alternatif pidana yang ada pada KUHP Nasional mencakup pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda.
Eddy menjelaskan bahwa alasan pembuat undang-undang menjadikan visi KUHP Baru adalah reintegrasi sosial merupakan penegasan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat. Penegasan ini menekankan bahwa pemidanaan terhadap narapidana atau terpidana bukan semata-mata tugas lembaga pemasyarakatan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum.
Mantan Wamenkumham itu juga menyampaikan kekhawatiran Presiden terkait implementasi KUHP dan KUHAP Baru oleh aparat penegak hukum. Meskipun aparat penegak hukum, termasuk advokat, dinilai sudah siap menjalankan KUHP Nasional, kekhawatiran justru muncul pada tingkat kesiapan masyarakat.
Tantangan Implementasi dan Perubahan Paradigma Masyarakat
Kekhawatiran terhadap kesiapan masyarakat ini muncul karena pola pikir yang telah terbentuk secara turun-temurun. Sebagai contoh, ketika keluarga korban kejahatan ditanya komentarnya, seringkali mereka meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pola pikir ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menggunakan paradigma lama yang menjadikan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.
Selain itu, terjadinya pengulangan perbuatan pidana oleh narapidana atau residivis juga seringkali disebabkan oleh stigma negatif di masyarakat. Orang yang pernah dihukum, misalnya karena mencuri atau menipu, akan menjadi buah bibir dan dicap buruk hingga akhir hayatnya. Eddy menyoroti bahwa residivisme bukan semata-mata kegagalan pembinaan di lapas, tetapi juga karena kesalahan masyarakat dalam memberikan stigma.
Eddy menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Wamenkumham, dalam setiap kunjungan ke rutan, lapas, dan badan pemasyarakatan di Indonesia, ia selalu berupaya membesarkan hati para narapidana. Ia menyampaikan bahwa tidak selamanya orang yang berada di penjara adalah orang yang salah, demikian pula sebaliknya, orang yang berada di luar penjara belum tentu orang baik. Pembinaan terhadap narapidana dilakukan dengan sepenuh hati, dan dengan KUHP serta KUHAP Baru, peran pemasyarakatan akan menjadi sentral, sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah yang disusun.
Sumber: AntaraNews